Deli.Suara.com - Polisi membekuk seorang pemuda berinisial IR (20) atas dugaan kasus cabul terhadap gadis di bawah umur berinisial M di kawasan Medan, Senin (1/11/2022).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Br Ginting menerangkan, awalnya orangtua korban datang ke Polrestabes Medan yang merasa keberatan dan melaporkan anaknya yang telah dicabuli oleh tersangka.
"Tersangka dan korban berpacaran lebih kurang 1 bulan sejak bulan Mei 2022. Kemudian pada tanggal 14 Juni 2022 tersangka membawa korban kerumah tersangka di daerah Johor dan dirumah tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Hasil pemeriksaan, Kanit PPA menyebutkan tersangka mengaku kepada penyidik polisi perbuatan itu dilakukan sebanyak 1 kali.
"Terhadap tersangka dijerat Pasal tindak pidana melakukan Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2) Jo 76 D Subs pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang bersangkutan sudah ditahan," tegasnya.
Diketahui, korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022.
Sebelumnya, Baginda Parlagutan Lubis dan Bonar Pasaribu dari Kantor Irwansyah Nasution and Partner menyatakan, bahwa pelapor IR (korban) saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berusia 16 tahun.
Tersangka IR disebut-sebut diduga merupakan anak dari anggota DPRD Labura. Ia kini telah diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter : Beni Nasution
Baca Juga: Kamarudin: Tidak Pantas Daden Menjadi Anggota Polri, Pecat Dia
Berita Terkait
-
Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Gulat di Bantul, Polisi Segera Periksa Terduga Pelaku
-
2 Komplotan Begal Sadis Pakai Parang di Medan Diciduk, Ternyata Masih Pelajar
-
58 Penjahat Ditangkap di Medan dalam 2 Pekan
-
2 Pelajar Rampas Motor di Medan Ditangkap
-
Pria Cabul Terekam CCTV Pamer Alat Kelamin, Ngibrit Usai Dilempar Batu Seorang Wanita
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026