/
Rabu, 02 November 2022 | 12:42 WIB
Polisi mengamankan pemuda diduga pelaku cabul. (Dok Polrestabes Medan)

Deli.Suara.com - Polisi membekuk seorang pemuda berinisial IR (20) atas dugaan kasus cabul terhadap gadis di bawah umur berinisial M di kawasan Medan, Senin (1/11/2022).

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Br Ginting menerangkan, awalnya orangtua korban datang ke Polrestabes Medan yang merasa keberatan dan melaporkan anaknya yang telah dicabuli oleh tersangka. 

"Tersangka dan korban berpacaran lebih kurang 1 bulan sejak bulan Mei 2022. Kemudian pada tanggal 14 Juni 2022 tersangka membawa korban kerumah tersangka di daerah Johor dan dirumah tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Hasil pemeriksaan, Kanit PPA menyebutkan tersangka mengaku kepada penyidik polisi perbuatan itu dilakukan sebanyak 1 kali.

"Terhadap tersangka dijerat Pasal tindak pidana melakukan Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2) Jo 76 D Subs pasal 82 ayat (1) Jo 76  E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang bersangkutan sudah ditahan," tegasnya.

Diketahui, korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022.  

Sebelumnya, Baginda Parlagutan Lubis dan Bonar Pasaribu dari Kantor Irwansyah Nasution and Partner menyatakan, bahwa pelapor IR (korban) saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berusia 16 tahun. 

Tersangka IR disebut-sebut diduga merupakan anak dari anggota DPRD Labura. Ia kini telah diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter : Beni Nasution

Baca Juga: Kamarudin: Tidak Pantas Daden Menjadi Anggota Polri, Pecat Dia

Load More