Kembali membuat heboh, Nikita Mirzani secara terbuka membongkar masalah pernikahannya dengan Antonio Dedola. Kali ini, dia membahas kontroversi seputar keputusan mualaf Antonio Dedola dan mengungkap alasan di balik keputusannya untuk berpindah agama.
Dalam sebuah konten yang tayang baru-baru ini, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa mantan suaminya, Antonio Dedola, memutuskan untuk berpindah agama hanya karena ingin menikah dengannya. Sebelumnya, Nikita menyebut bahwa lingkungan menjadi faktor yang memengaruhi keputusan Antonio untuk menjadi mualaf.
"Gue waktu diwawancara, gue bilang karena lingkungannya (Antonio) Islam. Sebenernya dia pindah agama ya karena gue, karena dia ingin menikahi gue,” kata Nikita Mirzani ujar Nikita Mirzani dalam konten yang tayang pada Senin (12/6/2023).
Nikita menjelaskan bahwa jika Antonio tidak berpindah agama, mereka berdua tidak akan bisa menikah karena aturan di keluarga Nikita yang mewajibkan pernikahan dalam satu agama, terutama karena Nikita berasal dari suku Padang.
Namun, muncul pertanyaan seputar sah atau tidaknya perpindahan agama hanya demi keinginan menikah dalam konteks hukum Islam. Untuk menjawab hal ini, dalam sebuah video di kanal Youtube Al-Bahjah TV, penjelasan diberikan mengenai hukum mualaf karena alasan pernikahan.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa secara prinsip, pindah agama karena alasan menikah diperbolehkan dalam Islam. Namun, hal ini harus didasarkan pada keyakinan yang kuat bahwa Yesus bukan Tuhan. Jika seseorang sudah yakin dengan hal tersebut, maka dia dapat mengucapkan syahadat dan perpindahan agamanya dianggap sah.
“Kalau orang masuk Islam hanya pengen nikah enggak diterima kalau dia enggak percaya bahwasanya Yesus bukan Tuhan. Jadi harus meyakini Yesus bukan Tuhan, tapi Yesus nabi mulia. Jadi kalimat syahadat diucapkan tapi enggak ada keyakinan untuk apa,” sambungnya.
Buya Yahya, dalam video tersebut, menjelaskan bahwa yang penting adalah membangun keyakinan yang benar sebelum memutuskan untuk berpindah agama. Jika seseorang berasal dari agama Nasrani, dia harus dengan tegas menyatakan bahwa Yesus bukan Tuhan sebelum mengucapkan syahadat. Jika keyakinan ini tidak ada, maka perpindahan agamanya dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, jika seseorang berpindah agama hanya karena ingin menikah, tetapi tidak percaya bahwa Yesus bukan Tuhan, maka perpindahan agamanya dianggap batal. Untuk itu, orang yang ingin berpindah agama harus memastikan bahwa mereka yakin terlebih dahulu bahwa Yesus adalah seorang nabi.
Baca Juga: Apa Itu Special Envoy? Status yang Dipamerkan Megawati Bebas Keluar Masuk Korsel-Korut
Buya Yahya juga memberikan saran agar seseorang berhati-hati jika ingin berpindah agama hanya karena alasan pernikahan. Yang terpenting adalah memastikan iman dan keyakinan mereka terlebih dahulu. Dengan demikian, perpindahan agama demi menikah akan dianggap sah karena didasarkan pada keyakinan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah.
Pernyataan ini memunculkan kontroversi di kalangan masyarakat dan membangkitkan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya perpindahan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
Bocoran Rilis iPhone 18 Versi Standar Awal 2027, iPhone 18 Pro Tahun Ini
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Jangan Lewatkan! Jadwal Derbi Indonesia di Eredivisie: Maarten Paes vs Justin Hubner
-
Bocoran Spesifikasi iPhone 17e yang Dikabarkan Launching Bulan Ini