Kembali membuat heboh, Nikita Mirzani secara terbuka membongkar masalah pernikahannya dengan Antonio Dedola. Kali ini, dia membahas kontroversi seputar keputusan mualaf Antonio Dedola dan mengungkap alasan di balik keputusannya untuk berpindah agama.
Dalam sebuah konten yang tayang baru-baru ini, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa mantan suaminya, Antonio Dedola, memutuskan untuk berpindah agama hanya karena ingin menikah dengannya. Sebelumnya, Nikita menyebut bahwa lingkungan menjadi faktor yang memengaruhi keputusan Antonio untuk menjadi mualaf.
"Gue waktu diwawancara, gue bilang karena lingkungannya (Antonio) Islam. Sebenernya dia pindah agama ya karena gue, karena dia ingin menikahi gue,” kata Nikita Mirzani ujar Nikita Mirzani dalam konten yang tayang pada Senin (12/6/2023).
Nikita menjelaskan bahwa jika Antonio tidak berpindah agama, mereka berdua tidak akan bisa menikah karena aturan di keluarga Nikita yang mewajibkan pernikahan dalam satu agama, terutama karena Nikita berasal dari suku Padang.
Namun, muncul pertanyaan seputar sah atau tidaknya perpindahan agama hanya demi keinginan menikah dalam konteks hukum Islam. Untuk menjawab hal ini, dalam sebuah video di kanal Youtube Al-Bahjah TV, penjelasan diberikan mengenai hukum mualaf karena alasan pernikahan.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa secara prinsip, pindah agama karena alasan menikah diperbolehkan dalam Islam. Namun, hal ini harus didasarkan pada keyakinan yang kuat bahwa Yesus bukan Tuhan. Jika seseorang sudah yakin dengan hal tersebut, maka dia dapat mengucapkan syahadat dan perpindahan agamanya dianggap sah.
“Kalau orang masuk Islam hanya pengen nikah enggak diterima kalau dia enggak percaya bahwasanya Yesus bukan Tuhan. Jadi harus meyakini Yesus bukan Tuhan, tapi Yesus nabi mulia. Jadi kalimat syahadat diucapkan tapi enggak ada keyakinan untuk apa,” sambungnya.
Buya Yahya, dalam video tersebut, menjelaskan bahwa yang penting adalah membangun keyakinan yang benar sebelum memutuskan untuk berpindah agama. Jika seseorang berasal dari agama Nasrani, dia harus dengan tegas menyatakan bahwa Yesus bukan Tuhan sebelum mengucapkan syahadat. Jika keyakinan ini tidak ada, maka perpindahan agamanya dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, jika seseorang berpindah agama hanya karena ingin menikah, tetapi tidak percaya bahwa Yesus bukan Tuhan, maka perpindahan agamanya dianggap batal. Untuk itu, orang yang ingin berpindah agama harus memastikan bahwa mereka yakin terlebih dahulu bahwa Yesus adalah seorang nabi.
Baca Juga: Apa Itu Special Envoy? Status yang Dipamerkan Megawati Bebas Keluar Masuk Korsel-Korut
Buya Yahya juga memberikan saran agar seseorang berhati-hati jika ingin berpindah agama hanya karena alasan pernikahan. Yang terpenting adalah memastikan iman dan keyakinan mereka terlebih dahulu. Dengan demikian, perpindahan agama demi menikah akan dianggap sah karena didasarkan pada keyakinan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah.
Pernyataan ini memunculkan kontroversi di kalangan masyarakat dan membangkitkan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya perpindahan
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan