Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri menjadi special envoy antara Korea Selatan dan Korea Utara. Dengan keistimewaan ini, ia mengaku dapat keluar masuk kedua negara itu. Hal tersebut ia sampaikan di acara peresmian nota kesepahaman atau MoU antara LPP TVRI dengan BRIN.
"Kebetulan, saya suka terlupakan. Saya ini masih sampai hari ini dijadikan oleh dua negara, Korea Utara sama Korea Selatan sebagai special envoy. Jadi saya bisa masuk Korut saya bisa ke Korsel bisa balik lagi ke Korut," ujar Megawati di Gedung GPPS LPP TVRI, Jakarta pada Senin (12/6/2023).
Menurutnya, status tersebut tak bisa didapatkan oleh sembarang orang. Sebab, lanjutnya, tidak semua orang dapat berhubungan baik dengan Korea Utara.
Lantas, apa itu special envoy yang dimiliki Megawati? Mengapa seseorang yang punya akses ini bisa keluar-masuk sebuah negara dengan mudah?
Apa Itu Special Envoy?
Menurut artikel yang ditulis Mehrdad Payandeh pada Oxford Public International Law, special envoy adalah orang yang mewakili organisasi internasional atau negara berdasarkan mandat yang sifatnya sementara. Hal ini bukan yang baru dalam praktik diplomasi internasional.
Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1963 pernah menegaskan bahwa ada alasan dikirimnya special envoy ke sebuah negara. Yakni, untuk misi yang menandai pentingnya suatu hal. Perannya ini sudah diatur dalam Convention on Special Missions 1969.
Aturan tersebut juga telah disahkan di Indonesia melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969). Dengan kata lain, special envoy tak serta merta datang untuk berkunjung.
Adapun yang dimaksud dengan misi khusus itu di antaranya bersifat sementara atau mewakili negara. Mereka dikirim oleh sebuah negara kepada negara lain dengan persetujuan negara penerima untuk menyelesaikan tugas yang spesifik.
Baca Juga: Tidak Ingin Ketinggalan Dengan Korut: Megawati Dorong BRIN Kembangkan Reaktor Nuklir
Dalam aturan tersebut, negara pengirim dibebaskan memilih anggota untuk sebuah misi khusus. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 43 Vienna Convention on the Representation of States in their Relations with International Organizations of a Universal Character 1975.
Namun, dengan catatan, tetap memperhatikan ketentuan soal besarnya pengaruh dari delegasi yang dikirimkan serta kewarganegaraan orang tersebut. Ia yang menjadi perwakilan negara itu perlu memberikan kredensial kepada PBB.
Tujuannya, untuk menunjukkan bahwa mereka perwakilan sah yang dikirimkan oleh negara. Kredensial seperti itu umumnya diberikan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri negara tersebut. Namun, bukan berarti selain jabatan ini, yang lainnya tak bisa mewakilkan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Tidak Ingin Ketinggalan Dengan Korut: Megawati Dorong BRIN Kembangkan Reaktor Nuklir
-
Megawati Ngaku Sempat Ingin Gebuk PNS Saking Jengkelnya: Kayak Ular Kambang
-
Megawati Dan Cita-cita Bung Karno, Dorong Pengembangan Reaktor Nuklir Di Indonesia
-
Minta Konflik Ukraina-Rusia Jadi Pelajaran, Megawati ke Panglima TNI: Kalau Ada Mau Ambil Negara Kita, Apa Strategimu?
-
Ingatkan Indonesia Bisa Bangun Reaktor Nuklir Seperti Negara Lain, Megawati Bandingkan Korea Utara
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran