Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri menjadi special envoy antara Korea Selatan dan Korea Utara. Dengan keistimewaan ini, ia mengaku dapat keluar masuk kedua negara itu. Hal tersebut ia sampaikan di acara peresmian nota kesepahaman atau MoU antara LPP TVRI dengan BRIN.
"Kebetulan, saya suka terlupakan. Saya ini masih sampai hari ini dijadikan oleh dua negara, Korea Utara sama Korea Selatan sebagai special envoy. Jadi saya bisa masuk Korut saya bisa ke Korsel bisa balik lagi ke Korut," ujar Megawati di Gedung GPPS LPP TVRI, Jakarta pada Senin (12/6/2023).
Menurutnya, status tersebut tak bisa didapatkan oleh sembarang orang. Sebab, lanjutnya, tidak semua orang dapat berhubungan baik dengan Korea Utara.
Lantas, apa itu special envoy yang dimiliki Megawati? Mengapa seseorang yang punya akses ini bisa keluar-masuk sebuah negara dengan mudah?
Apa Itu Special Envoy?
Menurut artikel yang ditulis Mehrdad Payandeh pada Oxford Public International Law, special envoy adalah orang yang mewakili organisasi internasional atau negara berdasarkan mandat yang sifatnya sementara. Hal ini bukan yang baru dalam praktik diplomasi internasional.
Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1963 pernah menegaskan bahwa ada alasan dikirimnya special envoy ke sebuah negara. Yakni, untuk misi yang menandai pentingnya suatu hal. Perannya ini sudah diatur dalam Convention on Special Missions 1969.
Aturan tersebut juga telah disahkan di Indonesia melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969). Dengan kata lain, special envoy tak serta merta datang untuk berkunjung.
Adapun yang dimaksud dengan misi khusus itu di antaranya bersifat sementara atau mewakili negara. Mereka dikirim oleh sebuah negara kepada negara lain dengan persetujuan negara penerima untuk menyelesaikan tugas yang spesifik.
Baca Juga: Tidak Ingin Ketinggalan Dengan Korut: Megawati Dorong BRIN Kembangkan Reaktor Nuklir
Dalam aturan tersebut, negara pengirim dibebaskan memilih anggota untuk sebuah misi khusus. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 43 Vienna Convention on the Representation of States in their Relations with International Organizations of a Universal Character 1975.
Namun, dengan catatan, tetap memperhatikan ketentuan soal besarnya pengaruh dari delegasi yang dikirimkan serta kewarganegaraan orang tersebut. Ia yang menjadi perwakilan negara itu perlu memberikan kredensial kepada PBB.
Tujuannya, untuk menunjukkan bahwa mereka perwakilan sah yang dikirimkan oleh negara. Kredensial seperti itu umumnya diberikan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri negara tersebut. Namun, bukan berarti selain jabatan ini, yang lainnya tak bisa mewakilkan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Tidak Ingin Ketinggalan Dengan Korut: Megawati Dorong BRIN Kembangkan Reaktor Nuklir
-
Megawati Ngaku Sempat Ingin Gebuk PNS Saking Jengkelnya: Kayak Ular Kambang
-
Megawati Dan Cita-cita Bung Karno, Dorong Pengembangan Reaktor Nuklir Di Indonesia
-
Minta Konflik Ukraina-Rusia Jadi Pelajaran, Megawati ke Panglima TNI: Kalau Ada Mau Ambil Negara Kita, Apa Strategimu?
-
Ingatkan Indonesia Bisa Bangun Reaktor Nuklir Seperti Negara Lain, Megawati Bandingkan Korea Utara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan