Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga mantu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibikin gerah akibat proyek lampu 'pocong'. Ia menyebut proyek itu gagal hingga meminta sejumlah kontraktor mengembalikan duit negara hingga Rp 21 miliar.
Terkait polemik proyek lampu 'pocong' itu, anggota DPRD Kota Medan Hendra DS meminta penjelasan Pemerintah Kota Medan.
"Proyek lampu 'pocong' sudah dinyatakan gagal, bagaimana tindak lanjutnya," ujar Hendra di Medan, Senin (19/6/2023).
Ia mengatakan, seharusnya lampu "pocong" yang merupakan proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sekitar 1.700 unit di delapan ruas jalan Kota Medan itu sudah dibongkar.
"Lalu bagaimana pula pengembalian dana sebesar Rp 21 miliar yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga di 2022 sebagai pertanggungjawaban atas proyek ini," katanya.
Legislator ini juga meminta penjelasan Pemerintah Kota Medan atas sanksi yang akan dijatuhkan, selain pengembalian dana oleh kontraktor.
Hingga kini terpantau tiang lampu "pocong" di delapan ruas jalan di Kota Medan masih berdiri dan tidak satupun dibongkar oleh kontraktor pemenang tender.
Wali Kota Medan Bobby Nasution di Mei lalu menegaskan proyek lampu jalan yang akrab disebut lampu "pocong" senilai Rp 25,7 miliar dianggap proyek gagal dan meminta keenam kontraktor pemenang lelang membongkar sendiri.
"Selain pengembalian dana dari pengusaha, apakah kepada pimpinan OPD terkait hanya dinonjobkan? Kami mohon penjelasannya," tutur Hendra.
Baca Juga: Benar-benar Jadi Nyata, Bagi Asnawi Tak Ada Messi, Acuna dan Garnacho Pun Jadi
Wali Kota Medan Bobby Nasution bulan ini menyebutkan lima dari total enam kontraktor yang menangani proyek lampu "pocong" mulai melakukan pengembalian uang senilai Rp 2,85 miliar per Rabu, 7 Juni 2023.
"Total uang yang sudah kembali ke Pemkot Medan itu Rp 2,85 miliar dari lima kontraktor," katanya.
Wali kota mengatakan pengembalian uang proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan tersebut dilakukan dengan cara mencicil.
Pihaknya menegaskan apabila para kontraktor tidak mengembalikan uang proyek, maka Pemkot Medan membawa ke ranah hukum terhitung 60 hari sejak proyek ini dinyatakan gagal pada Selasa, 9 Mei 2023. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
3 Mahasiwa UNPRI Dipecat Usai Demo Tolak Parkir Berbayar di Kampus
-
Polisi Amankan 16 Kg Lebih Ganja Siap Edar Jaringan Jogja-Medan, Sasaran Mahasiswa hingga Karyawan
-
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Mobil di Medan
-
Parkir Berbayar di Kampus Unpri Medan Bikin Resah Mahasiswa, Protes Malah Terancam Dipecat
-
Tampak Sederhana, Kahiyang Ayu Kenakan Tas Mewah Saat Dampingi Suaminya di Bandara: Ekspresi Tanpa Senyum Jadi Sorotan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler