Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan seorang gadis perempuan berinisial SM (20) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini, Senin (19/6/2023), mengatakan tersangka SM, warga Seberang Ulu II, Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dan saksi.
Adapun beberapa alat bukti tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp 1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya, dan menurut Raswidiati, uang tunai jutaan rupiah itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang anak perempuan untuk menjadi teman kencan.
Dia menyebut korban yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun, dan setiap kali kencan dihargai Rp 1,8 juta oleh pria hidung belang.
"Tersangka membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar sehingga terlibat aktivitas terlarang ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat Michat," ujarnya.
Ia menjelaskan aktivitas tersebut dijalankan tersangka beberapa bulan terakhir dan anak perempuan yang menjadi korban diketahui lebih dari satu orang.
Kepada penyidik kepolisian, kata dia, tersangka yang ditangkap pada Jumat (16/6) itu mengaku dari uang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan senilai Rp1,1 juta, sementara selebihnya diberikan kepada setiap korban.
Raswidiati mengatakan, saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk keperluan proses penyelidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Sandiaga Uno Heran Utang Mandalika Capai Triliunan: Pemerintah Sudah Lakukan Perhitungan
Berita Terkait
-
Tak Termasuk 5 Bandar Yang Diburu, Polri Klaim Tangkap-Tetapkan 494 Tersangka TPPO Dalam 13 Hari
-
Nekat Jual Teman Sendiri Lewat Aplikasi Online di Jogja, Tiga Pelaku Ditangkap Kasus TPPO
-
Polisi Tangkap 2 Pelaku TPPO di Aceh
-
Kapolda Jateng Komitmen Berantas Kasus Perdagangan Manusia, 3 Wilayah Ini Paling Rawan
-
5 Gudang Selundupkan Minyak Ilegal di Palembang Digerebak, Lagi-Lagi Pemilik Kabur
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA