Suara.com - Polri menangkap dan menetapkan 494 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu 13 hari sejak 5 hingga 18 Juni 2023. Namun, tidak termasuk lima bandar yang diburu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan terhadap 494 tersangka ini tindak lanjut dari 409 laporan yang diterima Satgas TPPO Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia. Adapun, total daripada korban yang berhasil diselamatkan diklaim mencapai 1.553.
"Dari tersangka yang disebutkan di sini ada 494 orang, tidak termasuk lima orang itu," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Ramadhan mengklaim lima bandar sindikat TPPO tersebut hingga kekinian masih diburu.
"Lima orang itu masih dalam proses pencarian," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sempat menyerahkan lima nama bandar sindikat TPPO ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Kelimanya diduga sebagai bandar TPPO yang mengirim warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat mengklaim pihaknya telah mengidentifikasi kelima bandar tersebut. Namun ia merahasiakannya karena khawatir melarikan diri.
"Sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari," kata Agus kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Agus memastikan kasus TPPO ini menjadi perhatian serius. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Presiden dan Kapolri.
Baca Juga: Nekat Jual Teman Sendiri Lewat Aplikasi Online di Jogja, Tiga Pelaku Ditangkap Kasus TPPO
"Intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah. Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian. Harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Nekat Jual Teman Sendiri Lewat Aplikasi Online di Jogja, Tiga Pelaku Ditangkap Kasus TPPO
-
Bripka Andry Bingung Mengadu ke Mana: Banyak yang Marah, Saya Curhat ke Medsos
-
Kabar Terkini Bripka Andry: Ungkap Keberadaan Grup 'Freelance', Ada Anggota Setor Rp 5 Juta Per Bulan Ke Komandan Agar Bebas Tugas
-
DPO Polda Riau, Bripka Andry Berencana Datangi Mabes Polri Terkait Kasus Setor Duit ke Komandan
-
Tanya Perkembangan Laporan Setoran ke Kompol Petrus, Bripka Andry Datangi Propam Mabes Polri
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi