Terdakwa dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate diduga menerima uang Rp 17.848.308.000 dalam kasus tersebut. Terdapat sejumlah fasilitas dengan nilai fantastis yang juga diterima oleh Plate.
Semisal saja, Plate menerima fasilitas bermain golf dengan nilai Rp 420 juta. Fasilitas itu diterima Plate dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).
Fasilitas tersebut dinikmati Plate sebanyak enam kali masing-masing di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Bukan hanya itu, Plate juga mendapatkan fasilitas berupa perjalanan dinas luar negeri dengan biaya yang fantastis. Semisal pada 2022, Plate menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan yakni pembayaran hotel sebagian bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452.500.000.
Di tahun yang sama, Plate menerima fasilitas pembayaran hotel bersama tim dari Irwan selama melakukan perjalanan dinas luar negeri. Biaya saat perjalanan dinas ke luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp 453.600.000, lalu ke London, Inggris sebesar Rp 167.600.000 dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000.
Didakwa Korupsi Rp 17,8 Miliar
Plate didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Inara Rusli Curhat Hatinya Hancur Lihat Anak-anak Kecewa Malah Disindir: Makanya Setop Buka Aib
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Sementara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600.
Akibat perbuatan para terdakwa, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.
"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS di Persidangan Tipikor Jakarta
-
Licik! Johnny G Plate Bantu Korban Banjir NTT Pakai Uang Hasil Korupsi BTS
-
FANTASTIS! Johnny G Plate Diduga Terima Rp 17,8 Miliar dari Korupsi BTS
-
Johnny G Plate Terima Rp 4 Miliar di Kasus Korupsi BTS Selama 2022, Dibawanya Pakai Kardus!
-
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana dengan Tangan Diborgol dan Dijaga Ketat Polisi Bersenjata
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia