Cara memperpanjang masa aktif Indosat membantu agar kartu kamu tidak hangus. Kamu bisa mengecek masa aktif kartu Indosat yang digunakan melalui kode UMB *123#, aplikasi myIM3, atau menghubungi WhatsApp resmi Indosat.
Indosat merupakan salah satu provider telepon seluler yang memiliki banyak pengguna di Indonesia. Setiap pengguna Indosat harus tahu masa aktif kartu sampai kapan. Jika tidak, besar kemungkinan akan hangus dan tidak bisa terpakai kembali.
Berikut cara memperpanjang masa aktif Indosat yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.
Cara Memperpanjang Masa Aktif Indosat lewat SMS
- Buka fitur SMS di smartphone kamu.
- Ketik nama paket yang ingin dibeli.
- Masukkan nomor 555 di kolom nomor tujuan.
- Lalu, tekan OK atau Send.
- Nantinya, kamu akan mendapatkan SMS balasan yang menginformasikan bahwa transaksi gagal atau berhasil.
Cara Memperpanjang Masa Aktif Indosat di Aplikasi
Selain membeli paket masa aktif, cara memperpanjang masa aktif Indosat Ooredoo tanpa pulsa adalah membeli paket internet, telepon, atau SMS. Paket tersebut bisa kamu beli melalui aplikasi myIM3. Berikut adalah cara perpanjang masa aktif kartu Indosat tanpa isi pulsa:
- Download dan instal aplikasi myIM3 di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi myIM3. Kemudian, lakukan proses login menggunakan nomor Indosat.
- Buka tab Beli pada bagian bawah layar.
- Pilih menu paket yang diinginkan. Pada tahap ini, nantinya akan tersedia berbagai paket internet, roaming, hiburan, telepon, dan SMS.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik tombol Bayar.
- Kamu bisa membeli paket tanpa menggunakan pulsa. Sebab, aplikasi ini menawarkan pembayaran melalui GoPay, OVO, dan ShopeePay.
- Paket yang kamu beli akan mendapatkan masa aktif kartu sesuai masa berlaku paketnya.
Cara Memperpanjang Masa Aktif Indosat lewat Transfer Pulsa
Selain membeli paket internet, cara perpanjang masa aktif Indosat tanpa isi pulsa bisa juga melalui transfer pulsa. Saat kamu mentransfer atau menerima pulsa, Indosat akan memberikan tambahan masa aktif sesuai besaran nominal yang ditransfer.
- Buka fitur SMS, lalu masukkan 151 ke kolom nomor tujuan.
- Ketik TransferPulsa [spasi] Nomor HP [spasi] Nominal Pulsa.
- Lalu, tekan OK atau Send.
Demikian cara memperpanjang masa aktif indosat tanpa isi pulsa yang bisa kamu lakukan. Dengan begitu, SIM Card kamu tidak memasuki masa tenggang atau hangus.
Baca Juga: Cara Transfer Pulsa Indosat Paling Mudah
Kontributor : Pasha Aiga Wilkins
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
1 Ringgit Malaysia Berapa Rupiah? Intip Kurs Terbaru yang Bikin Liburan ke Malaysia Makin Mahal
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar
-
In This Economy, Apakah Nongkrong di Kafe Estetik Masih Worth It?
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI
-
Bekali Generasi Muda, FISIP UNDIP Gelar Pelatihan Jurnalistik di SMAN 1 Semarang
-
Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan
-
Kasus Rp22 Juta Berujung Penjara, Harta Wagub Babel Hellyana Capai Rp5,6 Miliar
-
Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara
-
Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil