Selebgram Lina Luthfiawati atau Lina Mukherjee menjalani sidang persidangan perdana atas dugaan penistaan agama dengan membuat konten makan kulit babi dan menyebut nama Allah. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023).
Sidang dimulai pada pukul 11.39 WIB. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra, beserta dua Hakim Anggota Agung Ciptoadi dan Pitriadi.
Sedangkan panitera pengganti Jeiny Syahputri.
Dari foto yang beredar, Lina terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.
Agenda pada sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Sebanyak tiga orang saksi turut dihadirkan dalam sidang tersebut yakni M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman.
Pada sidang perdananya, Lina tampak tidak didampingi penasihat hukum. Sebabnya, Lina tak bisa menghubungi penasihat hukumnya lantaran ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang.
Namun, keterangan itu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. JPU menyebut Lina tak didampingi lantaran penasihat hukum belum menerima surat kuasa.
Dalam sidang itu, Lina didakwa sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lina dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta juncto Pasal 156A KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. [ANTARA]
Baca Juga: 4 Film Lee Dong Hwi, Aktor Berbakat yang Sabet Gelar Best Supporting Actor
Berita Terkait
-
Didakwa Pasal Berlapis, Lina Mukherjee Akui Baca Bismillah Saat Makan Daging Babi Karena Kebiasaan
-
Menangis di Ruang Sidang, Lina Mukherjee Rindu Keluarga Sampai Ketakutan Didemo
-
Sidang Lina Mukherjee Diwarnai Demonstrasi, Ini Tuntutan Emak-Emak
-
Selebgram Lina Mukherjee Disidang di PN Palembang Pekan Depan
-
Hari Ini, Bareskrim Periksa Lucky Hakim Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua
-
Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
-
Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga