Selebgram Lina Luthfiawati atau Lina Mukherjee menjalani sidang persidangan perdana atas dugaan penistaan agama dengan membuat konten makan kulit babi dan menyebut nama Allah. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023).
Sidang dimulai pada pukul 11.39 WIB. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra, beserta dua Hakim Anggota Agung Ciptoadi dan Pitriadi.
Sedangkan panitera pengganti Jeiny Syahputri.
Dari foto yang beredar, Lina terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.
Agenda pada sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Sebanyak tiga orang saksi turut dihadirkan dalam sidang tersebut yakni M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman.
Pada sidang perdananya, Lina tampak tidak didampingi penasihat hukum. Sebabnya, Lina tak bisa menghubungi penasihat hukumnya lantaran ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang.
Namun, keterangan itu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. JPU menyebut Lina tak didampingi lantaran penasihat hukum belum menerima surat kuasa.
Dalam sidang itu, Lina didakwa sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lina dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta juncto Pasal 156A KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. [ANTARA]
Baca Juga: 4 Film Lee Dong Hwi, Aktor Berbakat yang Sabet Gelar Best Supporting Actor
Berita Terkait
-
Didakwa Pasal Berlapis, Lina Mukherjee Akui Baca Bismillah Saat Makan Daging Babi Karena Kebiasaan
-
Menangis di Ruang Sidang, Lina Mukherjee Rindu Keluarga Sampai Ketakutan Didemo
-
Sidang Lina Mukherjee Diwarnai Demonstrasi, Ini Tuntutan Emak-Emak
-
Selebgram Lina Mukherjee Disidang di PN Palembang Pekan Depan
-
Hari Ini, Bareskrim Periksa Lucky Hakim Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
5 Mobil Bekas untuk Keluarga dengan Performa Jangka Panjang dan Efisien
-
Selama Masa Angkutan Lebaran 2026, Pelindo Pastikan Layanan Maksimal dan Beroperasi Penuh
-
Promo Hypermart Jelang Lebaran: 7 Biskuit Kaleng Diskon Besar yang Lagi Diburu Pembeli
-
HP Mendadak Mati? Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mudah Mengatasinya
-
9 Persiapan Wajib Sebelum Mudik Agar Rumah Aman dari Kebakaran & Pencurian
-
5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
-
Promo JSM Superindo Minggu Ini: Terigu, Gula, dan Mentega Murah untuk Bikin Kue Lebaran
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
30 Titik U-Turn Jalur Pantura Bekasi Ditutup, Pemudik Wajib Tahu!