/
Kamis, 27 Juli 2023 | 14:34 WIB
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (Suara.com/Alfian Winanto)

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi penerimaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Berdasarkan LHKPN miliknya, Henri tercatat memiliki pesawat jenis Zenith 750 STOL yang nilainya mencapai Rp650.000.000 (Rp650 juta).

Henri mengaku bahwa ia memang memiliki pesawat tersebut. Namun, ia mengaku pesawat tersebut adalah hasil rakitannya sendiri.

"Benar dan itu hasil rakitan saya mas. Saya pecinta Dirgantara," ujar Henri saat dihubungi pada Kamis (27/7/2023).

Henri merakit pesawat itu sendiri karena ia mengaku ingin membuktikan bahwa orang bisa memiliki pesawat terbang dengan biaya yang terjangkau.

"Saya punya visi bahwa punya pesawat itu terjangkau. Saya gunakan mesin mobil Honda Jazz. Saya ingin buktikan bahwa dengan pesawat experimental orang bisa wujudkan terbang," ujarnya.

Tercatat dalam LHKPN yang dilaporkannya pada Maret 2023, Henri memiliki kekayaan mencapai Rp10.973.754.000 atau sekitar Rp10,97 miliar.

Kekayaan itu terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar, di mana nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 4.820.000.000 atau Rp 4,82 miliar.

Kemudian alat transportasi berupa mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp 60 juta, l Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp 60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp 650 juta. Lalu, ada harta bergerak lainnya yang tidak dirinci, yaitu senilai Rp 452.600.000.

Baca Juga: Mengintip Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka KPK

Sedangkan kas atau setara kas lainnya senilai Rp 4.056.154.000, dan harta lainnya adalah senilai Rp 600 juta. Henri Alfiandi juga melaporkan bahwa dirinya tidak memiliki utang, jadi total hartanya mencapai Rp 10.973.754.000.

Sebagaimana diketahui, Henri dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Load More