Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo yang tadinya divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini hukumannya dipotong menjadi hukuman seumur hidup oleh MA.
Sementara itu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga mendapatkan diskon hukuman usai kasasinya dikabulkan.
Menurut Jhon Sitorus, keputusan MA itu sudah memalukan dan mencoreng hukum Indonesia karena telah menyunat hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir J itu.
"Keputusan MA MENCORENG dunia hukum Indonesia, ini MEMALUKAN. Vonis SEUMUR HIDUP hanya akan membuat PARA MAFIA berpesta pora," cuit Jhon Sitorus melalui akun @Miduk17 dikutip pada Rabu (9/8/2023).
Menurut Jhon, keputusan para hakim agung yang mengabulkan kasasi para terdakwa itu patut dicurigai karena telah melukai hati nurani rakyat.
"Hakim MA yang MERINGANKAN vonis FERDY SAMBO patut dicurigai. Ada apa dibelakang? Mengapa TEGA menghianati HUKUM dan NURANI rakyat?" lanjut Jhon Sitorus.
Cuitan Jhon Sitorus yang mengecam putusan hakim MA untuk mengabulkan kasasi para terdakwa pembunuhan Brigadir J itu lalu dibanjiri komentar warganet.
"Kalau system pemerintahan nya masih seperti ini. percaya deh kasus2 seperti ini bakal terulang kembali," tulis salah satu warganet.
Baca Juga: Indra Bekti Mulai Resah Diminta Batasi Pekerjaan: Masih Butuh Buat Anak Sekolah
"udah biasa gasie gausah pada kaget," komentar warganet.
"berarti jajaran hukum sudah bobrok karena trias politika," ujar warganet.
"mungkin hakimnya sdh diguyur duit ferdy sambo," imbuh yang lain.
Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya pada Selasa (8/8/2023).
Bukan cuma Sambo, majelis hakim MA juga mengurangi hukuman terhadap Putri Candrawathi. Yang semula dijatuhi pidana 20 tahun menjadi 10 tahun.
Begitu pula dengan kedua terdakwa lain, seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky yang semula 13 tahun penjara diturunkan menjadi 8 tahun, sementara Kuat dari 15 tahun penjara dikurangi menjadi 10 tahun.
Berita Terkait
-
Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati
-
MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
-
MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Ledakan Petasan ke Emil Audero, Inter Milan Didenda Hampir Rp 1 Miliar!
-
Punya 21 Caps Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp 12,17 Miliar Cetak Gol Bantai Klub Filipina
-
Pena Rp2 Ribu vs MBG Ratusan Triliun: Di Mana Nurani Pendidikan Kita?
-
Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric: Megawati Hangestri Pede Menang di Kandang
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI: Uji Kompetensi Halaman 30
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira