Suara.com - Pengacara pihak keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Martis Lukas Simanjuntak mengaku kecewa atas vonis Ferdy Sambo Cs diturunkan lewat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," ujar Martin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Martin dan timnya merasa putusan kasasi itu tidak menunjukkan rasa empati terhadap keluarga korban pembunuhan berencana.
"Kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum," kata dia.
Tak hanya itu, Martin juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim mengenai pemotongan vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kini hanya dihukum penjara 10 tahun.
"Mengurangi Putusan Putri Chandrawari yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung sehingga berani mengurangi hukuman," imbuhnya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah kasasinya diterima MA. Sambo saat ini dihukum penjara seumur hidup.
Sementara Putri yang awalnya divonis 20 tahun kini vonisnya diturunkan menjadi 10 tahun bui. Sementara Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi.
Awalnya, mantan sopir Sambo itu divonis 15 tahun penjara. Sedangkan eks ajudan Sambo, Ricky vonisnya diturunkan dari 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga: MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
Tag
Berita Terkait
-
MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik
-
MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Mengecewakan!
-
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo di Putusan Kasasi, Respons Kejagung: Kami Pelajari Dulu
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Jadi Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!