Kiper dan kapten Persija Jakarta, Andritany Ardhiyasa, mendapat sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
PSSI mengkonfirmasi bahwa Andritany terbukti melakukan tindakan indisipliner saat Persija menjamu Borneo FC di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, 9 Agustus lalu.
Andritany disebut telah menendang pemain Borneo FC. Meski saat pertandingan tindakan ini tak terdeteksi, PSSI menjatuhi hukuman setelah melakukan investigasi.
Sebagai akibat dari pelanggaran ini, Andritany dikenakan sanksi larangan bermain selama satu pertandingan dan denda sejumlah Rp10 juta.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan berlaku pada pertandingan selanjutnya. Oleh karena itu, Andritany Ardhiyasa tidak bisa bermain dalam pertandingan saat Persija Jakarta menjamu Madura United pada tanggal 13 Agustus 2023.
Kehilangan Andritany jelas sangat merugikan bagi Persija mengingat baik Macan Kemayoran maupun Madura United tengah bersaing menguasai puncak klasemen.
Persija saat ini ada di posisi keempat klasemen sementara BRI Liga 1. Kemudian Madura United di peringkat dua dengan 13 poin.
Namun, masih belum ada keterangan dari manajemen Persija. Jika benar, ini menjadi kesempatan pelapis Andritany unjuk kebolehan.
Selain Andritany, Komdis juga menjatuhi sanksi kepada tiga pemain Persib Bandung yaitu I Putu Gede, Ciro Alves, dan Marc Klok. Putu Gede dihukum larangan empat pertandingan dan denda Rp75 juta karena.
Ciro tak boleh tampil dalam dua laga plus denda Rp75 juta karena acungkan jari tengah ke penonton. Hukuman sama juga untuk Klok, namun ini karena melempar botol minum ke penonton.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim