Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dinilai bisa terancam pidana usai hormat sambil tiduran dan tertawa saat menonton upacara HUT RI melalui tayangan TV.
Video saat Mayang tertawa menonton upacara bendera HUT RI di Istana Merdeka itu menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Seorang pakar hukum bernama Jaenudin menilai bahwa upacara bendera 17 Agustus merupakan momen yang sangat sakral bagi rakyat Indonesia.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral," kata Jaenudin dalam video yang diunggah ulang akun TikTok @gustavsetiadi, Selasa (22/8/2023).
Menurut Jaenudin, sikap Mayang dan teman-temannya itu bisa dilaporkan dengan dugaan penghinaan. Pasalnya, penghinaan terkait hal tersebut diatur dalam Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya. Karena, bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin.
Selain Mayang, Lolly yang menjadi pihak pengunggah video itu juga bisa dilaporkan dan dijerat UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," katanya.
Kendati demikian, laporan itu bisa diproses jika ada pihak yang melaporkan video tersebut.
Baca Juga: Mantan Sekda Kota Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka Perusakan Bibit Sawit Warga
Langkah ini nampaknya juga didukung oleh sejumlah warganet, yang tak sabar menanti Mayang mengenakan baju orange.
"Ditunggu permintaan maafnya dan baju orange ya," ujar warganet.
"Siap dukung Mayang pakai baju orange," kata seorang warganet.
"Amiin semoga cepat pakai baju orange," komentar yang lain.
Berita Terkait
-
Selfie Bareng, Wajah Inara Rusli Disebut Lebih Muda Dibandingkan Mayang Anak Doddy Sudrajat
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI Lakukan 50 Adegan, Pelaku Terancam Pidana Mati
-
Gugatan Eks Anggota DPRD Badung I Made Dharma Dimentahkan Para Saksi Ahli
-
Detik-detik Paskibra Bengkalis Kibarkan Bendera di Tengah Genangan Air
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara
-
Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah