Cara membuat QRIS untuk pelaku usaha memiliki banyak manfaat. Dengan membuat QRIS kamu juga bisa meningkatkan kepuasan pelanggan dengan kemudahan bertransaksi. QRIS adalah standar kode QR yang berlaku nasional yang berfungsi sebagai metode pembayaran di Indonesia.
Sistem ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS bisa digunakan di seluruh toko, warung, pedagang, tiket wisata, dan lainnya yang berlogo QRIS, sekalipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan.
Sebelum membuat QRIS ada beberapa syarat yang perlu kamu ketahui. berikut cara membuat QRIS untuk pelaku usaha yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.
Syarat Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha
Syarat Membuat QRIS Kategori Perorangan
- KTP sesuai nama pemilik usaha.
- Nomor KK sesuai KTP.
Syarat Membuat QRIS Kategori Badan Usaha
- KTP sesuai dengan nama pemilik usaha.
- Nomor KK yang sesuai dengan KTP.
- Siapkan SIUB/NIB
- Gambar akte perusahaan sesuai nama badan usaha.
- Gambar NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha.
- Gambar surat kuasa asli (bila diwakilkan).
Syarat Membuat QRIS Kategoris bisnis SPBU
- KTP sesuai nama pemilik usaha.
- Nomor KK sesuai KTP terdaftar.
- Siapkan gambar SIUB/NIB
- Gambar akte perusahaan sesuai dengan nama badan usaha.
- Gambar NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha.
- Surat kuasa asli bila Anda adalah wakil yang ditunjuk badan usaha.
Cara Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha
- Buka laman resmi qris.id
- Pilih Daftar QRIS.
- Isi data pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat utama untuk membuat QRIS
- Pada tahap ini kamu harus melakukan pembayaran sebagai biaya administrasi sebesar Rp28.000.
- Pilih salah satu metode pembayaran, QRIS, virtual account, atau e-wallet. Setelah berhasil melakukan pembayaran, cek email, atau Whatsapp.
- Kemudian Login ke QRIS.id menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email/WA.
- Lengkapi data dan dokumen yang diperlukan (KTP asli bukan fotokopi).
- Setelah data berhasil dilengkapi, tunggu proses verifikasi oleh tim QRIS dalam waktu tiga hari kerja.
- Apabila proses verifikasi telah selesai, kamu bisa cek tanggap perkiraan terbit QRIS pada Dashboard.
- Saat QRIS sudah terbit atau aktif, login kembali ke QRIS.id lalu pilih Download QRIS.
- Pilih download QRIS MPM Lengkap, kemudian cetak dan print file tersebut.
Itulah cara membuat QRIS untuk pelaku usaha yang bisa kamu jadikan referensi untuk mempermudah bisnis. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu QRIS, Teknologi Pembayaran Terkini
Kontributor : Pasha Aiga Wilkins
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan