Siapa Almas Tsaqibbirru, pria yang gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi soal syart pendaftaran capres cawapres. Siapa sebenarnya pria ini? Simak dalam profil Almas Tsaqibbirru berikut ini.
Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan uji materiil pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengabulkan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Hasilnya MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama sudah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam permohonan uji material tersebut, Almas menggunakan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kepemimpinan Gibran - Teguh Prakoso.
Survei tersebut dilakukan Universitas Slamet Riyadi, Surakarta yang hasilnya 79,3 persen responden menyatakan kepuasan dengan kinerjanya.
Ditambah 93,5 persen responden survei ini mengatakan Gibran sebagai sosok yang merakyat.
Siapa Almas Tsaqibbirru sebenarnya? Pria ini ternyata punya latar belakang tidak biasa, ia juga memiliki keluarga yang melek hukum.
Profil Almas Tsaqibbirru
Diketahui pria yang kini berusia 23 tahun tersebut adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Sebagai mahasiswa angkatan 2019, Amlas juga diketahui telah lulus dari kampusnya pada 2022 seperti dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Almas juga putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Boyamin Saiman juga pernah duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Solo dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada 1997.
Dampak Gugatan Dikabulkan
Setelah gugatan Almas Tsaqibbirru dikabulkan Mahkamah Konstitusi, membuka peluang bagi para calon pemimpin muda untuk maju sebagai capres cawapres.
Termasuk Gibran Rakabuming Raka, Wali kota Surakarta juga putra sulung Presiden Joko Widodo. Pria berusia 36 tahun ini berpotensi jadi capres cawapres.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026
-
4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC