Siapa Almas Tsaqibbirru, pria yang gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi soal syart pendaftaran capres cawapres. Siapa sebenarnya pria ini? Simak dalam profil Almas Tsaqibbirru berikut ini.
Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan uji materiil pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengabulkan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Hasilnya MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama sudah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam permohonan uji material tersebut, Almas menggunakan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kepemimpinan Gibran - Teguh Prakoso.
Survei tersebut dilakukan Universitas Slamet Riyadi, Surakarta yang hasilnya 79,3 persen responden menyatakan kepuasan dengan kinerjanya.
Ditambah 93,5 persen responden survei ini mengatakan Gibran sebagai sosok yang merakyat.
Siapa Almas Tsaqibbirru sebenarnya? Pria ini ternyata punya latar belakang tidak biasa, ia juga memiliki keluarga yang melek hukum.
Profil Almas Tsaqibbirru
Diketahui pria yang kini berusia 23 tahun tersebut adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Sebagai mahasiswa angkatan 2019, Amlas juga diketahui telah lulus dari kampusnya pada 2022 seperti dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Almas juga putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Boyamin Saiman juga pernah duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Solo dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada 1997.
Dampak Gugatan Dikabulkan
Setelah gugatan Almas Tsaqibbirru dikabulkan Mahkamah Konstitusi, membuka peluang bagi para calon pemimpin muda untuk maju sebagai capres cawapres.
Termasuk Gibran Rakabuming Raka, Wali kota Surakarta juga putra sulung Presiden Joko Widodo. Pria berusia 36 tahun ini berpotensi jadi capres cawapres.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
ASEAN Jadi Jalur Penanganan Asap Karhutla Kalimantan, RI Pilih Kerja Sama Ketimbang Saling Tuding
-
2 Rice Cooker untuk Membuat MPASI Bayi, Praktis dan Mudah Digunakan
-
Mirip Rezim Otoriter! Pembekuan Rekening Jadi Alat Tekan Gerakan Sipil
-
Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 1, Akhir dari Pencarian Horcrux!
-
Sekolah Bakal Digusur, Ratusan Murid SD di Batanghari Mengadu ke Presiden
-
Bedak Tabur vs Bedak Padat, Mana yang Lebih Aman untuk Touch Up Siang Hari?
-
Karhutla di Kawasan Tol Balikpapan-Samarinda, Penyebab Masih Diselidiki
-
81 Miles Uji 5G XLSMART dari Semarang hingga Yogyakarta, Target 88 Kota pada 2026
-
Kasus Marissa Anita, Saat Sebuah Foto Dibaca sebagai Simbol Kedekatan dengan Kekuasaan
-
Menemukan Tuhan di Sudut Kota: Pesona Di Kota Tuhan Stebby Julionatan