SUARA DENPASAR – Putri Candrawathi bisa menyusul sang suami, Irjen Pol Ferdy Sambo masuk bui atau penjara. Ini terkait dugaan fitnah yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap almarhum Brigadir Joshua yang dituduh melakukan pelecehan seksual.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor almarhum Brigadir Joshua itu sendiri kini sudah dihentikan Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022). Penyidik Bareskrim Polri menegaskan, laporan Putri dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana pelecehan seksual.
Dengan dihentikan penyidikannya kasus dugaan pelecehan seksual, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, bisa menjadi serangan balik dari keluarga Brigadir Joshua dengan melaporkan Putri tentang fitnah.
"Dihentikannya kasus pelecehan seksual, maka keluarga Johsua (Brigadir J), orang tuanya, itu bisa melaporkan ibu Putri," kata Sugeng kepada suara.com, Minggu (14/8/2022).
Sugeng pun menyebutkan sejumlah pasal yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku fitnah. Di antaranya adalah Pasal 220, 221, 317 KUHP.
Mantan kuasa hukum drummer band Superman Is Dead (SID), Jerink itu menjelaskan dengan Pasal 220 KUHP, Putri Candrawathi bisa terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan karena melakukan aduan palsu.
Bunyi pasal 220 KUHP adalah “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”
Berikutnya, Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan kejahatan terancam penjara sembilan bulan. Sedangkan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu ke polisi bisa terancam pidana 4 tahun penjara.
Yang paling berat, lanjut Sugeng adalah istri Sambo ini bisa dijerat meneggunakan Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menghebohkan. Sebab, ancaman hukuman dari pasal ini adalah 10 tahun penjara.
"Serem lagi bisa kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menghebohkan. Kehebohan itu ancamannya 10 tahun (penjara)," papar Sugeng. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Request Mobil Dinas Gubernur Kaltim 8,5 M, Bisa Buat Ngecor Beton Jalan Berapa Kilometer?
-
Urutan Nonton Film Scream Sebelum Scream 7, Jangan Sampai Salah!
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Deretan Anime Yang Tayang Bulan Maret 2026, Wajib Dinantikan!
-
Syuting di Hutan, Olla Ramlan Ngaku Sempat Nangis sampai Trauma di Lokasi Syuting Malaysia
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
PSSI Teledor! AFC Jatuhkan Denda Rp25 Juta Usai Timnas Indonesia U-23 Berlaga
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi