Ketika masyarakat sudah sadar akan hukum, maka penegak hukum tidak perlu lagi turun ke lapangan, tidak perlu lagi ada dalam proses persidangan, tidak perlu lagi ada gugatan-gugatan yang terkait dengan bidang pertanahan.
“Upaya penindakan terkait dengan mafia pertanahan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah yang melibatkan semua unsur/stakeholder yang terkait yaitu BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perkebunan, penegak hukum seperti Kejaksaan RI dan Kepolisian RI.
Bila perlu melakukan penindakan untuk menimbulkan efek jera dengan tindakan yang cepat, tepat dan tidak merugikan masyarakat luas,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Terkait dengan sistem pembenahan dalam tata kelola administrasi pertanahan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa hal yang terpenting adalah menggunakan sistem pertanahan dengan digitalisasi dan Indonesia harus memiliki aplikasi “Digital Land” seperti Google Maps.
“Digital Land menyediakan fitur untuk menampilkan area tanah dengan menyediakan informasi terkait pemilik tanah tersebut seperti detail fitur yang menyediakan lokasi tanah dengan titik koordinat yang lengkap.
Fitur tersebut perlu diterapkan segera untuk memperkecil pelanggaran di bidang administratif pertanahan, pelanggaran di bidang batas kepemilikan pertanahan, pelanggaran di bidang penerimaan keuangan Negara (pajak) termasuk pelanggaran dalam peralihan hak-hak atas tanah sehingga sistem administrasi pertanahan dapat terintegrasi dengan baik, tidak ada lagi ketimpangan, ketidakakuratan, ketidakvalidasian administrasi pertanahan di Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Pernyataan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung pada Senin 15 Agustus 2022 secara virtual dalam kapasitasnya sebagai penanggap pada Diskusi Publik, Indonesian Consumer Club (ICC) dengan tema “Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara” yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia. ***
Tag
Berita Terkait
-
Minta KPK dan Kejagung Pulangkan Surya Darmadi ke Indonesia, Ahmad Sahroni: Jangan Biarkan Dia Hidup Enak di Singapura!
-
Rugikan Negara Hingga Rp 78 Triliun, Kejagung RI Tengah Berupaya Memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia
-
KontraS Desak Kejagung Benahi Proses Penyidikan Pelanggaran HAM Berat hingga Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung
-
Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Bukan Cuma Toner, Ini 7 Kegunaan Air Mawar yang Jarang Diketahui
-
52 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 5 Februari 2026, Klaim Hadiah Kolaborasi Jujutsu Kaisen
-
4 Mobil Bekas Paling Ideal Harga Rp40 Jutaan, Dari Legenda Sporty hingga Mewah Eropa!
-
4 Body Butter Under Rp50 Ribu untuk Kulit Kering dan Kusam, Lembap Seharian
-
15 Ucapan Imlek 2026 Lengkap dengan Tradisi yang Biasa Dilakukan
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Sibuk Persiapan, Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Makin Dekat?
-
33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Februari 2026, Event TOTY & Draf Ginga Hadirkan Pemain OVR 117
-
Yamaha Hentikan Tes Sepang Usai Insiden Jatuh Fabio Quartararo
-
5 Drama China dengan Romansa Beda Usia yang Manis, Terbaru Sniper Butterfly