Ketika masyarakat sudah sadar akan hukum, maka penegak hukum tidak perlu lagi turun ke lapangan, tidak perlu lagi ada dalam proses persidangan, tidak perlu lagi ada gugatan-gugatan yang terkait dengan bidang pertanahan.
“Upaya penindakan terkait dengan mafia pertanahan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah yang melibatkan semua unsur/stakeholder yang terkait yaitu BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perkebunan, penegak hukum seperti Kejaksaan RI dan Kepolisian RI.
Bila perlu melakukan penindakan untuk menimbulkan efek jera dengan tindakan yang cepat, tepat dan tidak merugikan masyarakat luas,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Terkait dengan sistem pembenahan dalam tata kelola administrasi pertanahan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa hal yang terpenting adalah menggunakan sistem pertanahan dengan digitalisasi dan Indonesia harus memiliki aplikasi “Digital Land” seperti Google Maps.
“Digital Land menyediakan fitur untuk menampilkan area tanah dengan menyediakan informasi terkait pemilik tanah tersebut seperti detail fitur yang menyediakan lokasi tanah dengan titik koordinat yang lengkap.
Fitur tersebut perlu diterapkan segera untuk memperkecil pelanggaran di bidang administratif pertanahan, pelanggaran di bidang batas kepemilikan pertanahan, pelanggaran di bidang penerimaan keuangan Negara (pajak) termasuk pelanggaran dalam peralihan hak-hak atas tanah sehingga sistem administrasi pertanahan dapat terintegrasi dengan baik, tidak ada lagi ketimpangan, ketidakakuratan, ketidakvalidasian administrasi pertanahan di Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Pernyataan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung pada Senin 15 Agustus 2022 secara virtual dalam kapasitasnya sebagai penanggap pada Diskusi Publik, Indonesian Consumer Club (ICC) dengan tema “Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara” yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia. ***
Tag
Berita Terkait
-
Minta KPK dan Kejagung Pulangkan Surya Darmadi ke Indonesia, Ahmad Sahroni: Jangan Biarkan Dia Hidup Enak di Singapura!
-
Rugikan Negara Hingga Rp 78 Triliun, Kejagung RI Tengah Berupaya Memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia
-
KontraS Desak Kejagung Benahi Proses Penyidikan Pelanggaran HAM Berat hingga Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung
-
Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung