Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung dan KPK berkoordinasi untuk memulangkan tersangka kasus korupsi, Surya Darmadi. Menurut informasi, Surya kini tengah berada di Singapura.
Sahroni menilai kalau kepulangan Surya perlu segera diurus demi pengusutan kasus yang telah merugikan negara dan tercatat sebagai angka kasus korupsi terbesar.
"Angka 78 triliun ini sangat besar dan di sangat menyakiti hati nurani. Makanya kita tidak bisa santai-santai membiarkan Surya Darmadi hidup enak di Singapura. Karenanya saya mendesak pada KPK dan Kejaksaan agar bekerjasama bersama-sama dalam upayanya memulangkan Surya Darmadi ke tanah air,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Sahroni optimis Kejagung dan KPK dapat dengan mudah memulangkan Surya ke Indonesia. Ia mengingatkan tentang adanya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura.
"Kita kan sudah punya framework hukumnya sekarang, sudah ada perjanjian ekstradisi, jadi saya yakin, upaya pemulangannya juga bisa lebih mudah dikordinasikan, yang penting Surya ini bisa kembali ke Tanah Air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat merugikan negara tersebut," tuturnya.
Diketahui, pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group Surya Darmadi diduga tersangkut korupsi dalam penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Korupsi Surya Darmadi ini diperkirakan menilapkan uang senilai Rp78 triliun. Jika kasus ini terbukti benar, nominal tersebut akan menjadi kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya Senin (1/8/2022), menyebutkan kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999 – 2008 Raja Thamsir Rachman.
Surya Damadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau melalui PT Duta Palma Group.
Aksi tersebut didukung Raja Thamsir Rachman yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Kelimanya adalah PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.
Baca Juga: Alhamdulillah! Umat Islam Bisa Kembali Cium Hajar Aswad
Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, PT Duta Palma Grup tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan 20% pola kemitraan dari total luas area perkebunan yang dikelola seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Tidak berhenti sampai di situ, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Perlu diketahui, sebagai pemilik perseroan, Surya Darmadi masuk dalam daftar orang-orang terkaya di Indonesia. Pada 2018 namanya berada di posisi ke-28 dengan total kekayaan USD 45 miliar.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni Minta Masyarakat Hormati Proses Penyelidikan
-
Sahroni Minta Masyarakat Tak Berandai-andai dan Bersabar Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J
-
Ahmad Sahroni Yakin Kasus Brigadir J Berjalan Transparan: Ikuti Saja Prosesnya
-
Korupsi Surya Darmadi, Rugikan Negara Rp78 Triliun dari Penyerobotan Lahan
-
Yakin Polri Profesional, Ahmad Sahroni Minta Semua Pihak Lapang Dada Terima Hasil Penyelidikan Penembakan Brigadir J
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
-
Tak Kesal, Tapi Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Seperti Era Orba Tetap Berlaku Sampai...
-
Drama Penyekapan di Tasikmalaya: Gadis 15 Tahun Disekap 4 Pria, Dipaksa Tenggak Miras
-
Abrasi Berkurang, Kepiting Datang: Bagaimana Mangrove Mengubah Wajah Pesisir Tambakrejo Semarang?
-
Keluarga Arya Daru Siap Buka Privasi Demi Kebenaran, Termasuk Soal Check In dengan Wanita V
-
Menkeu Purbaya Siap Kirim Bea Cukai ke Bandara IMIP, Akui Ada Kekosongan Petugas
-
Said Didu Ungkap Bandara 'Ilegal' Lain Selain Morowali, Rocky Gerung: Siapa Kepala Negaranya?
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
-
Polri Siapkan Aturan Baru Pengamanan Demo, Bakal Belajar Langsung ke Inggris!