- Ketua Komisi X DPR RI menanggapi kabar pungutan Rp 1,2 juta pada siswa SD di Ngada, NTT.
- Pungutan sekolah negeri tersebut dianggap pelanggaran karena UU Sisdiknas mewajibkan pendidikan dasar gratis.
- Hetifah mendesak pemerintah memastikan kebenaran informasi serta menegakkan aturan larangan pungutan yang memberatkan.
Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, angkat bicara menanggapi soal adanya kabar jika siswa sekolah dasar berinisial YBS (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum ada kejadian bunuh diri sempat ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp 1,2 juta.
Dikabarkan sebelumnya kalau siswa tersebut sekolah di SD negeri. Namun dipungut uang sekolah sebesar Rp 1.220.000 per tahun dengan dibayar dicicil selama satu tahun.
Menanggapi hal itu, Hetifah mendesak kabar tersebut untuk segera dipastikan kebenarannya.
"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," kata Hetifah kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia mengatakan, dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan.
"Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20/2003, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum," katanya.
Ia menyampaikan, meskipun ada aturan turunan seperti Permendikbud No. 44/2012 yang mengizinkan sumbangan, namun hal itu harus dilakukan dengan syarat yang sangat ketat.
"Harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu," ungkapnya.
Untuk itu, Hetifah mendesak agar pemerintah dan pihak sekolah bisa menerapkan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
"Saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah, untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lebih Gelap dari Sekadar Tidak Punya Uang: Tragedi Anak SD di NTT
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha