- Ketua Komisi X DPR RI menanggapi kabar pungutan Rp 1,2 juta pada siswa SD di Ngada, NTT.
- Pungutan sekolah negeri tersebut dianggap pelanggaran karena UU Sisdiknas mewajibkan pendidikan dasar gratis.
- Hetifah mendesak pemerintah memastikan kebenaran informasi serta menegakkan aturan larangan pungutan yang memberatkan.
Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, angkat bicara menanggapi soal adanya kabar jika siswa sekolah dasar berinisial YBS (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum ada kejadian bunuh diri sempat ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp 1,2 juta.
Dikabarkan sebelumnya kalau siswa tersebut sekolah di SD negeri. Namun dipungut uang sekolah sebesar Rp 1.220.000 per tahun dengan dibayar dicicil selama satu tahun.
Menanggapi hal itu, Hetifah mendesak kabar tersebut untuk segera dipastikan kebenarannya.
"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," kata Hetifah kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia mengatakan, dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan.
"Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20/2003, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum," katanya.
Ia menyampaikan, meskipun ada aturan turunan seperti Permendikbud No. 44/2012 yang mengizinkan sumbangan, namun hal itu harus dilakukan dengan syarat yang sangat ketat.
"Harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu," ungkapnya.
Untuk itu, Hetifah mendesak agar pemerintah dan pihak sekolah bisa menerapkan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
"Saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah, untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lebih Gelap dari Sekadar Tidak Punya Uang: Tragedi Anak SD di NTT
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris