/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:36 WIB
Kebun ganja di Aceh Besar dimusnahkan denganc ara dicabut dan dibakar. Total ada 25 hektare kebun ganja yang terungkap. (Bareskrim Polri)

SUARA DENPASAR – Mabes Polri mengungkap keberadaan kebun ganja seluas 25 hektare di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kebun ganja seluas 25 hektare itu terdapat di 9 titik. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) menjelaskan bahwa pengungkapan kebun ganja dalam skala besar ini hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 270 kilogram jaringan Aceh, Lampung, hingga Jakarta.

"Pengembangan terhadap kasus tersebut (jaringan Aceh, Lampung, Jakarta) dan berhasil ditemukan 9 titik lokasi kebun ganja," jeas Brigjen Pol Krisno Siregar.

Birgjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, setiap titik kebun ganja memiliki luas antara tiga hingga empat hektare. Lokasinya di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

"Total sekitar lebih kurang 25 hektare,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Krisno Siregar, tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan oleh tim gabungan. Antara lain dari Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai.

“Dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," lanjut dia.

Soal kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta yang sudah terungkap lebih dulu, Polri sudah menetapkan 13 tersangka. Yakni berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.

"Masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H alias IK," jelas dia.

Baca Juga: Warganet Kepo Motif Tewasnya Brigadir J; LGBT atau Perselingkuhan Segi Empat

Dijelaskan Krisno, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut diungkap dari bulan Juli sampai Agustus 2022. Di antaranya di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kompleks Taman Buaran Indah 4, Lampung Selatan; Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," tuturnya.

Krisno menjelaskan, 13 tersangka sudah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan (2) UU tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Suara.com/PMJNews)

Load More