SUARA DENPASAR – Mabes Polri mengungkap keberadaan kebun ganja seluas 25 hektare di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kebun ganja seluas 25 hektare itu terdapat di 9 titik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) menjelaskan bahwa pengungkapan kebun ganja dalam skala besar ini hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 270 kilogram jaringan Aceh, Lampung, hingga Jakarta.
"Pengembangan terhadap kasus tersebut (jaringan Aceh, Lampung, Jakarta) dan berhasil ditemukan 9 titik lokasi kebun ganja," jeas Brigjen Pol Krisno Siregar.
Birgjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, setiap titik kebun ganja memiliki luas antara tiga hingga empat hektare. Lokasinya di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
"Total sekitar lebih kurang 25 hektare,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Krisno Siregar, tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan oleh tim gabungan. Antara lain dari Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai.
“Dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," lanjut dia.
Soal kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta yang sudah terungkap lebih dulu, Polri sudah menetapkan 13 tersangka. Yakni berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.
"Masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H alias IK," jelas dia.
Baca Juga: Warganet Kepo Motif Tewasnya Brigadir J; LGBT atau Perselingkuhan Segi Empat
Dijelaskan Krisno, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut diungkap dari bulan Juli sampai Agustus 2022. Di antaranya di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kompleks Taman Buaran Indah 4, Lampung Selatan; Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.
"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," tuturnya.
Krisno menjelaskan, 13 tersangka sudah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan (2) UU tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Suara.com/PMJNews)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA