SUARA DENPASAR – Mabes Polri mengungkap keberadaan kebun ganja seluas 25 hektare di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kebun ganja seluas 25 hektare itu terdapat di 9 titik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) menjelaskan bahwa pengungkapan kebun ganja dalam skala besar ini hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 270 kilogram jaringan Aceh, Lampung, hingga Jakarta.
"Pengembangan terhadap kasus tersebut (jaringan Aceh, Lampung, Jakarta) dan berhasil ditemukan 9 titik lokasi kebun ganja," jeas Brigjen Pol Krisno Siregar.
Birgjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, setiap titik kebun ganja memiliki luas antara tiga hingga empat hektare. Lokasinya di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
"Total sekitar lebih kurang 25 hektare,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Krisno Siregar, tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan oleh tim gabungan. Antara lain dari Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai.
“Dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," lanjut dia.
Soal kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta yang sudah terungkap lebih dulu, Polri sudah menetapkan 13 tersangka. Yakni berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.
"Masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H alias IK," jelas dia.
Baca Juga: Warganet Kepo Motif Tewasnya Brigadir J; LGBT atau Perselingkuhan Segi Empat
Dijelaskan Krisno, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut diungkap dari bulan Juli sampai Agustus 2022. Di antaranya di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kompleks Taman Buaran Indah 4, Lampung Selatan; Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.
"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," tuturnya.
Krisno menjelaskan, 13 tersangka sudah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan (2) UU tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Suara.com/PMJNews)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam
-
Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa