SUARA DENPASAR – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Bareskrim Polri karena kasus narkoba. Dia ditangkap lantaran diduga sebagai pemasok narkoba ke tempat dugem di Bandung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar membenarkan penangkapan perwira Polri yang dia singkat AKP ENM.
"Betul (ada penangkapan, red). Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Dari penelusuran Suara Denpasar, Kasat Resnarkoba Polres Karawang adalah AKP Edi Nurdin Massa. Nama ini tepat dengan inisial yang disebut Bareskrim. Sesuai juga dengan jabatannya.
Krisno H Siregar mengatakan, AKP ENM ditangkap di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB.
Penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan AKP ENM. Antara lain dua unit ponsel; dan beragam sabu-sabu dalam sejumlah plastik klip seberat 94 gram bruto, 6,2 gram, 0,8 gram bruto; juga dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram dalam plastik klip.
Disita juga satu timbangan digital, seperangkat bong atau alat isap sabu-sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.
"Total berat sabu-sabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.
Krisno pun menjelaskan, penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam atau tempat dugem selama 30-31 Juli 2022.
Baca Juga: Tiga Batang Cokelat dan Dua Shampo, Aksi Pencurian Ibu-ibu Pengendara Mercy di Alfamart
Dalam periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) atau dugem di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Dari pengungkapan narkoba di F3X Club dan FOC KTV melakukan pengembangan penyidikan siapa penyuplai narkoba tersebut. Akhirnya ditangkaplah tersangka JS dan RH yang pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP ENM.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?