SUARA DENPASAR - Beredar kabar di media sosial Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat bisnis gelap judi dengan sandi kosorsium 303. Hal tersebut beredar luas di media sosial usai penggerebakan dan penangkapan bandar judi online usai Sambo jadi tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo ditanya terkait hal tersebut enggan berkomentar. Dia menegaskan bawa tim khusus bentukan Kapolri kekinian fokus menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang salah satu tersangka, Ferdy Sambo.
"Timsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 fokus di situ," kata Dedi kepada dikutip dari suara.com, Kamis (18/8/2022).
Dia mengatakan pemberantasan praktik judi ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tidak hanya pelaku dan bandar, Kapolri juga memerintahkan untuk turut memberantas oknum yang membekingi.
Dia menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah menindaklanjuti instruksi Kapolri dengan menerbitkan surat telegram kepada jajaran Polda.
"Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap adanya kelompok Ferdy Sambo di internal Polri. Dia bahkan menyebut kelompok ini seperti kerajaan di internal kepolisian.
"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ungkap Mahfud dalam podcast bersama Akbar Faizal.
Besok Polri Sampaikan Hasil Perkembangan
Baca Juga: Putri Candrawati Giliran Diperiksa, Susul 63 Anggota Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto rencananya akan menyampaikan langsung hasil perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) besok siang.
"Update pertama akan disampaikan oleh timsus. Mungkin kabareskrim yang akan menyampaikan langsung," tutur Dedi.
Selain itu, kata Dedi, tim Inspektorat Khusus atau Itsu rencananya juga kan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam perkara ini. Penyampaian rencananya akan disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"Besok juga dari Pak Kadiv Propam (Irjen Pol Syahardiantono) . Jadi updatenya seluruhnya besok," katanya.(Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Terpopuler: Merk Motor Listrik yang Awet, Hitungan Pajak Mobil Listrik Sekarang
-
Transformasi Operasi Lutut: Teknologi Robotik hingga Protokol ERAS Dorong Pemulihan Lebih Cepat
-
Zayn Malik Dilarikan ke Rumah Sakit dan Batalkan Promosi Album 'Konnakol'
-
Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah
-
Sabrina Chairunnisa Kecewa Sanksi UI, Minta 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di-DO
-
Minat Jadi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Membolang di Namorambe: Tempat 19 Teman dari Berbagai Sirkel Berkumpul
-
7 Sepatu Lari Tanpa Tali yang Praktis untuk Lari Sore, Tinggal Pakai Langsung Jalan
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Siapa HR dan FU? Dua Pelaku Penikaman Nus Kei, Dendam Lama 2020 Diduga Jadi Pemicu