/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:32 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathy

SUARA DENPASAR - Putri Candrawati, Istri Irjen Ferdy Sambo salah satu tokoh kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terbilang misterius.

Disebut begitu, Putri Candrawati "paling sulit" diperiksa karena kondisinya yang masih shock.
Tapi, ada kabar terbaru dari Tim Khusus (Timsus) Polri.

Rencananya, Putri Candrawati akan diperiksa Jumat (19/8/2022). Ini setelah Timsus Polri mengumpulkan bukti-bukti baru dari Magelang.

"Sudah (Pemeriksaan Putri Candrawati), besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (18/8/2022).

Sementara untuk transaksi dari rekening Brigadir J, Ajudan Irjen Ferdy Sambo, serta mantan Kadiv Propam itu sendiri.

Pihak Mabes mempersilahkan awak media untuk menanyakan langsung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Seperti diberikan sebelumnya. Mabes Polri sudah menetapkan empat tersangka pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J. Yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM dengan sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

Tidak hanya itu, ada 63 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, juga sudah diperiksa.

Berdasar pemeriksaan,  35 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tidak profesional. Di mana empat orang ditahan di Mako Brimob, 10 di  Provost Mabes Polri.***

Baca Juga: Mahfud MD: Ada Tiga Klaster Dalam Kerajaan Kelompok Sambo

Load More