SUARA DENPASAR - umat (26/8/2022) rencananya pemeriksaan perdana istri Irjen Ferdy Sambo dalam status sebagai tersangka akan dilakukan. Jumat adalah hari keramat bagi Putri Candrawathi setelah, Jumat, 19 Agustus lalu statusnya dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
Kabarnya Putri Candrawathi yang masih trauma dan sakit itu akan di dampingi Tim pengacara datang ke Mabes Polri.
Seperti diketahui bersama, Putri Candrawathi yang dinyatakan turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J sampai saat ini belum ditahan karena sakit.
"Agenda pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Kasus Brigadir J yang melibatkan banyak pihak di internal kepolisian ini benar-benar menguras energi banyak pihak. Khususnya warganet yang memonitor jalannya kasus sampai lebih dari sebulan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim khusus agar kasus ini diungkap secara transparan dan presisi.
Bukan hanya itu, Kapolri juga memerintahkan pemeriksaan seluruh tersangka segera dirampungkan agar berkas bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sidang segera bisa berlangsung.
"Saya akan dampingi," begitu kata pengacara Putri Candrawathi saat dihubungi awak media, Kamis (25/8/2022). Janji dia, kliennya juga akan bersikap kooperatif pada pemeriksaan perdana ini.
Untuk diketahui bersama, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka seiring temuan tim khusus Polri yang menangani perkara ini setelah mempelajari rekaman CCTV.
Baca Juga: Berikut Isi Lengkap Permohonan Maaf Ferdy Sambo, Ingat Tuhan di Akhir Suratnya
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV menjadi gambaran penyidik atas peristiwa pembunuhan dengan korban Brigadir J. DVR itu juga yang menjadi salah satu dasar penetapan Putri Cadrawathi sebagai tersangka dan diduga ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan sadis tersebut.
Dengan begitu, Putri Candrawathi diketanakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Namun, saat pengumuman status tersangka itu Putri Candrawathi belum ditahan. Sebab, pihak kepolisian menerima surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sakit dan harus istirahat tujuh hari.
Berita Terkait
-
Sudah Jadi Tersangka dan Suami Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Putri Candrawathi Masih Lakukan Ini kepada Wartawan
-
Diperiksa Kasus Brigadir J di Bareskrim, Istri Ferdy Sambo Kucing-kucingan sama Wartawan
-
Tanggapi Pemecatan Suami Putri Candrawathi, Dr Edi Hasibuan: Ferdy Sambo Akan Mengajukan Banding
-
Ini Pengakuan Kuat Ma'Ruf Lihat Putri Candrawathi dengan Baju Acak-acakan dalam Kamar
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS