SUARA DENPASAR - umat (26/8/2022) rencananya pemeriksaan perdana istri Irjen Ferdy Sambo dalam status sebagai tersangka akan dilakukan. Jumat adalah hari keramat bagi Putri Candrawathi setelah, Jumat, 19 Agustus lalu statusnya dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
Kabarnya Putri Candrawathi yang masih trauma dan sakit itu akan di dampingi Tim pengacara datang ke Mabes Polri.
Seperti diketahui bersama, Putri Candrawathi yang dinyatakan turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J sampai saat ini belum ditahan karena sakit.
"Agenda pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Kasus Brigadir J yang melibatkan banyak pihak di internal kepolisian ini benar-benar menguras energi banyak pihak. Khususnya warganet yang memonitor jalannya kasus sampai lebih dari sebulan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim khusus agar kasus ini diungkap secara transparan dan presisi.
Bukan hanya itu, Kapolri juga memerintahkan pemeriksaan seluruh tersangka segera dirampungkan agar berkas bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sidang segera bisa berlangsung.
"Saya akan dampingi," begitu kata pengacara Putri Candrawathi saat dihubungi awak media, Kamis (25/8/2022). Janji dia, kliennya juga akan bersikap kooperatif pada pemeriksaan perdana ini.
Untuk diketahui bersama, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka seiring temuan tim khusus Polri yang menangani perkara ini setelah mempelajari rekaman CCTV.
Baca Juga: Berikut Isi Lengkap Permohonan Maaf Ferdy Sambo, Ingat Tuhan di Akhir Suratnya
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV menjadi gambaran penyidik atas peristiwa pembunuhan dengan korban Brigadir J. DVR itu juga yang menjadi salah satu dasar penetapan Putri Cadrawathi sebagai tersangka dan diduga ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan sadis tersebut.
Dengan begitu, Putri Candrawathi diketanakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Namun, saat pengumuman status tersangka itu Putri Candrawathi belum ditahan. Sebab, pihak kepolisian menerima surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sakit dan harus istirahat tujuh hari.
Berita Terkait
-
Sudah Jadi Tersangka dan Suami Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Putri Candrawathi Masih Lakukan Ini kepada Wartawan
-
Diperiksa Kasus Brigadir J di Bareskrim, Istri Ferdy Sambo Kucing-kucingan sama Wartawan
-
Tanggapi Pemecatan Suami Putri Candrawathi, Dr Edi Hasibuan: Ferdy Sambo Akan Mengajukan Banding
-
Ini Pengakuan Kuat Ma'Ruf Lihat Putri Candrawathi dengan Baju Acak-acakan dalam Kamar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting