SUARA DENPASAR - Ujian Kompetensi Wartawan atau UKM ditengarai banyak yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti UKM sesat tersebut. Sayang, tidak dirinci lembaga uji (LU) abal-abal yang melaksanakan UKM, tapi tidak memenuhi syarat UU No 9 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari PWI menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggara UKW adalah Lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.
Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
"Kami bertanggung jawab dan mengingatkan anggota agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” papar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo, Jumat (26/8/2022).
Jadi semua wartawan anggota PWI agar tidak terjebak akan bujuk rayu lembaga uji yang tidak sesuai dengan UU. Mengingat, lembaga uji itu tidak mengerti kerja jurnalistik.
“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.
Tambah dia, uji kompetensi wartawan itu harus ada uji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.
“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik,,” sambung Mirza Zulhadi. Padahal, dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik. ***
Baca Juga: Konferprov PWI Sumbar Disebut Tidak Sah, DK PWI Pusat Minta Jangan Lantik Ketua Terpilih
Tag
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Kucing-kucingan sama Wartawan Sewaktu Tiba Bareskrim, Polri Bantah Beri Keistimewaan
-
PWI Kecam Pelecehan Seksual Wartawan di Stadion Maguwoharjo Saat Semifinal Piala Presiden 2022
-
Persiapan Porwanas 2022, PWI dan SIWO Pusat Kunjungi Venue di Malang
-
PWI Lampung Targetkan 3 Emas untuk Cabor E-Sport Porwanas Malang
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang