/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:24 WIB
Ditolak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo.(Youtube Polri TV) (ist)

Suara Denpasar -  Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sepekan lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon soal pengajuan pengunduran diri yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Update dari permohonan ini, rupanya Polri menyatakan menolak pengunduran diri Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika semua ada aturannya, termasuk dengan permohonan pengunduran diri seorang anggota Polri.

Kasus yang tepat bagi Ferdy Sambo adalah dengan membawa yang bersangkutan ke sidang etik.

Terlebih dalam sidang yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo diputuskan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu (28/8/2022) melalui PMJnews.

Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding.

Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: BEM UI Bertanya, Ini Rincian Harta Kekayaan Rektor UI yang Bikin Naik Drastis, Main Saham?

Ferdy Sambo dan empat orang lainnya kini diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J adalah istri Sambo yakni Putri Candrawathi, dua orang ajudannya Bharada E, kemudian RR serta seorang pegawai rumah Ferdy Sambo yakni MK.***

Load More