Suara Denpasar - Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sepekan lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon soal pengajuan pengunduran diri yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Update dari permohonan ini, rupanya Polri menyatakan menolak pengunduran diri Ferdy Sambo.
Dalam keterangannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika semua ada aturannya, termasuk dengan permohonan pengunduran diri seorang anggota Polri.
Kasus yang tepat bagi Ferdy Sambo adalah dengan membawa yang bersangkutan ke sidang etik.
Terlebih dalam sidang yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo diputuskan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu (28/8/2022) melalui PMJnews.
Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding.
Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: BEM UI Bertanya, Ini Rincian Harta Kekayaan Rektor UI yang Bikin Naik Drastis, Main Saham?
Ferdy Sambo dan empat orang lainnya kini diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, empat tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J adalah istri Sambo yakni Putri Candrawathi, dua orang ajudannya Bharada E, kemudian RR serta seorang pegawai rumah Ferdy Sambo yakni MK.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Plus Minus Naik Transportasi Umum di Jakarta
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen