SUARA DENPASAR - Delapan orang Perangkat Desa Adat yang terdiri dari Kelian Adat Anturan, Saba Desa Anturan, Perwakilan Kerta Desa Anturan serta perwakilan salah satu Kelian Banjar di Anturan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (29/8/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.
Mereka datang terkait rencana pengaktifan LPD Anturan dengan pengurus yang baru.
Kedatangan dari para perangkat Desa Adat Anturan tersebut ingin memastikan payung hukum kepengurusan baru LPD Anturan yang rencananya akan diaktifkan kembali.
Ada beberapa isu yang ditanyakan oleh perangkat Desa Adat Anturan dalam audiensi ini, selain perihal payung hukum bagi pengurus LPD Anturan yang baru, ada juga mengenai langkah bagi kreditur LPD Anturan yang banyak menunggak dan tidak segera melunasi kewajibannya.
Selain itu, masyarakat juga menanyakan bilamana terdapat paguyuban yang hadir untuk meminta pengembalian uang deposan.
Adapun pada kesempatan audiensi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng memberikan tanggapannya bahwa Kejaksaan Negeri Buleleng sangat mengapresiasi jika LPD Anturan bangkit dan beroperasi kembali karena deposan dan masyarakat sangat berharap uang mereka dapat kembali.
Artinya dengan beroperasinya kembali LPD Anturan, maka proses bisnis dapat berjalan kembali meskipun hal ini membutuhkan proses.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng juga menyampaikan bahwa payung hukum untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan adalah Paruman Adat.
Tetapi paruman adat harus dilaksanakan dengan benar dan riil. Kejaksaan tidak berwenang memberikan rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan. Semuanya kembali pada hasil keputusan Paruman Desa Adat Anturan.
Baca Juga: Lebih dari Semiliar, Total Sitaan Dugaan Korupsi LPD Anturan
Juga tidak boleh ragu untuk melangkah menjalankan bisnis proses LPD agar uang para deposan bisa kembali.
Juga dipersilahkan para Pengurus Adat Anturan membahas hal ini dalam Paruman Adat, memastikan semua disepakati dalam Paruman Adat, termasuk bagaimana cara dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan deposito dan tabungan masyarakat, semua itu harus di sepakati dalam Paruman Adat.
Terkait tunggakan kredit juga harusnya diambil keputusan dalam Paruman Adat tersebut, sehingga pengurus yang baru memiliki aturan / dasar hukum untuk melanjutkan Bisnis Proses LPD Anturan. Kelian adat beserta perangkat adat harus mampu hadir memecahkan masalah ini.
Kemudian untuk masalah kredit macet, kalau pengurus LPD Anturan yang baru mengalami kendala dalam penagihan, bisa berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Buleleng, jadi Pengurus LPD yang baru bisa membuat MoU dengan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Buleleng nantinya akan di fasilitasi membahas restrukturisasi ulang hutang kreditor dengan LPD Anturan.
Selanjutnya, untuk antisipasi tuntutan para nasabah terkait pengembalian uang mereka, selayaknya ini yang harus bisa dijelaskan oleh Desa Adat dan Pengurus LPD yang baru. Karena tentu tidak serta merta uang mereka bisa di kembalikan secara sekaligus (harusnya bertahap).
Intinya pihak Kejaksaan Negeri Buleleng akan mendukung upaya yang dilakukan oleh para pengurus Adat Anturan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
SKF Musnahkan 13,3 Ton Bearing Tiruan Senilai Rp9,5 Miliar
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
5 Sunscreen Lawan Penuaan Dini Usia 40 Tahun, Wanita Wajib Tahu
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 159: Membandingkan 2 Teks
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp56,3 Triliun di 2025, Ini Pendorongnya
-
Kenapa Jeffrey Epstein Disebut Mata-Mata Israel? Diduga Punya Koneksi dengan Sosok Ini
-
Ajukan Diri ke AFC, Seberapa Besar Peluang Indonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Asia 2031?
-
4 Mobil MPV Bekas 50 Jutaan, Kabin Lega dan Nyaman Muat 8 Penumpang
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem