SUARA DENPASAR - Delapan orang Perangkat Desa Adat yang terdiri dari Kelian Adat Anturan, Saba Desa Anturan, Perwakilan Kerta Desa Anturan serta perwakilan salah satu Kelian Banjar di Anturan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (29/8/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.
Mereka datang terkait rencana pengaktifan LPD Anturan dengan pengurus yang baru.
Kedatangan dari para perangkat Desa Adat Anturan tersebut ingin memastikan payung hukum kepengurusan baru LPD Anturan yang rencananya akan diaktifkan kembali.
Ada beberapa isu yang ditanyakan oleh perangkat Desa Adat Anturan dalam audiensi ini, selain perihal payung hukum bagi pengurus LPD Anturan yang baru, ada juga mengenai langkah bagi kreditur LPD Anturan yang banyak menunggak dan tidak segera melunasi kewajibannya.
Selain itu, masyarakat juga menanyakan bilamana terdapat paguyuban yang hadir untuk meminta pengembalian uang deposan.
Adapun pada kesempatan audiensi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng memberikan tanggapannya bahwa Kejaksaan Negeri Buleleng sangat mengapresiasi jika LPD Anturan bangkit dan beroperasi kembali karena deposan dan masyarakat sangat berharap uang mereka dapat kembali.
Artinya dengan beroperasinya kembali LPD Anturan, maka proses bisnis dapat berjalan kembali meskipun hal ini membutuhkan proses.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng juga menyampaikan bahwa payung hukum untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan adalah Paruman Adat.
Tetapi paruman adat harus dilaksanakan dengan benar dan riil. Kejaksaan tidak berwenang memberikan rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan. Semuanya kembali pada hasil keputusan Paruman Desa Adat Anturan.
Baca Juga: Lebih dari Semiliar, Total Sitaan Dugaan Korupsi LPD Anturan
Juga tidak boleh ragu untuk melangkah menjalankan bisnis proses LPD agar uang para deposan bisa kembali.
Juga dipersilahkan para Pengurus Adat Anturan membahas hal ini dalam Paruman Adat, memastikan semua disepakati dalam Paruman Adat, termasuk bagaimana cara dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan deposito dan tabungan masyarakat, semua itu harus di sepakati dalam Paruman Adat.
Terkait tunggakan kredit juga harusnya diambil keputusan dalam Paruman Adat tersebut, sehingga pengurus yang baru memiliki aturan / dasar hukum untuk melanjutkan Bisnis Proses LPD Anturan. Kelian adat beserta perangkat adat harus mampu hadir memecahkan masalah ini.
Kemudian untuk masalah kredit macet, kalau pengurus LPD Anturan yang baru mengalami kendala dalam penagihan, bisa berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Buleleng, jadi Pengurus LPD yang baru bisa membuat MoU dengan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Buleleng nantinya akan di fasilitasi membahas restrukturisasi ulang hutang kreditor dengan LPD Anturan.
Selanjutnya, untuk antisipasi tuntutan para nasabah terkait pengembalian uang mereka, selayaknya ini yang harus bisa dijelaskan oleh Desa Adat dan Pengurus LPD yang baru. Karena tentu tidak serta merta uang mereka bisa di kembalikan secara sekaligus (harusnya bertahap).
Intinya pihak Kejaksaan Negeri Buleleng akan mendukung upaya yang dilakukan oleh para pengurus Adat Anturan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Kata-kata Marc Klok Usai Tak Tembus Skuad Final Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
-
Elkan Baggott Tiba di Jakarta Jelang Bela Timnas Indonesia
-
Manchester City Juara Carabao Cup Usai Tumbangkan Arsenal 2-0
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci