/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:21 WIB
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana didampingi Kapuspenkum beserta jajaran dalam konferensi Pers Kejagung kepada awak media di Gedung Kejagung (SUARA DENPASAR/ist)

SUARA DENPASAR - Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mempercepat pemberkasan para tersangka kasus pembunuhan sadis Brigadir J ditindaklanjuti penyidik tim khusus (Timsus) Polri dengan mengirim berkas lima tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tahap satu.

Lima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, dan Putri Candrawathi.

Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi sendiri bersama sang suami Kaisar Sambo-sebutan Irjen Ferdy Sambo oleh warganet, dinilai sebagai otak pelaku karena turut bersama sang suami coba membungkam tersangka lain dengan iming-iming sejumlah uang.

Selain itu, Putri Candrawathi juga dinilai mengikuti skenario sang suami dengan mengatakan dirinya adalah korban pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J. Tapi, laporan itu dimentahkan penyidik kepolisian karena tidak cukup bukti.

"Berkas ibu PC (Putri) ini tadi pagi kami baru terima dari tim penyidik Bareskrim," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi Pers Kejagung kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Pihaknya tentu melakukan penelitian atas berkas-berkas tersebut sesuai  ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Baru tadi pagi (Berkas Putri Candrawathi) diserahkan," tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Sementara itu berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J dinilai belum lengkap oleh pihak kejaksaan. Baik materiil maupun formil.

Berkas yang dikembalikan ke penyidik kepolisian itu atas nama Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.

Baca Juga: Faizal Assegaf Ngamuk Di Bareskrim, Sebut Erick Thohir Lebih Busuk dari Ferdy Sambo: Bajingan Kamu!

Load More