- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diberhentikan tidak dengan hormat pada Kamis, 19 Februari 2026.
- Didik ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba setelah ditemukan barang bukti di rumahnya, Tangerang.
- Keputusan PTDH dan sanksi etika pelanggarannya disampaikan Karo Penmas Polri, dan Didik menyatakan menerima putusan tersebut.
Suara.com - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang memeriksa dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Didik.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Selain sanksi PTDH, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani sebelumnya.
"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.
Trunoyudo menyampaikan, dalam sidang tersebut Didik menyatakan menerima putusan komisi etik.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.
Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Kompolnas: Peluang AKBP Didik Dipecat Sangat Besar, Sidang Etik Uji Ketegasan Polri
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota polisi Bripka IR alias Carol dan istrinya RN oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Hasil pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengarah pada keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Setelah diamankan, hasil tes urine menunjukkan AKP Malaungi positif mengonsumsi narkoba. Polisi kemudian menggeledah ruang kerja dan rumah jabatannya.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.
Dari pemeriksaan, nama AKBP Didik turut disebut. Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang.
"Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan narkoba di dalam koper putih yang dititipkan Didik kepada seorang polwan, Aipda Dianita, yang sebelumnya pernah menjadi anak buahnya saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Isir menyebut barang tersebut diduga diperoleh dari bandar narkoba berinisial E melalui AKP Malaungi.
Berita Terkait
-
Kompolnas: Peluang AKBP Didik Dipecat Sangat Besar, Sidang Etik Uji Ketegasan Polri
-
Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?
-
Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Jalani Sidang Etik: Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Terjerat Skandal Koper Narkoba, AKBP Didik Disidang Etik Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
Transaksi Narkoba Subuh Digagalkan, Polda Metro Jaya Sita 738 Butir Ekstasi Asal Lampung
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
Fenomena War Takjil! Berburu Kudapan Berbuka jadi Ajang Seru-seruan Lintas Agama
-
Omzet Pedagang Takjil di Benhil Melejit di Hari Pertama Ramadan
-
Bantuan Sembako Diaspora Aceh Nyangkut di Bea Cukai, Dasco: Kasih Dispensasi
-
Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada
-
PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
-
Benhil Diserbu Pemburu Takjil di Hari Pertama Ramadan, Muter 3 Kali Demi Jajanan Favorit
-
Ramadhan Hijau 2026 di Masjid Istiqlal! Buka Puasa Massal Hingga Gerakan Tukar Sampah Jadi Uang
-
Ramadan di Ponpes Waria Al-Fatah: Mencari Tuhan di Tengah Stigma dan Sunyi
-
Profil Prihati Pujowaskito: Dirut BPJS Kesehatan, Purnawirawan TNI Asal Solo
-
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit 2022-2024