SUARA DENPASAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui adanya perbedaan dalam adegan rekonstruksi dengan hasil investigasi. Bahkan, Polri juga mengakui perbedaan versi antartersangka atau saksi dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua, Selasa (30/8/2022) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan adanya perbedaan antara hasil investigasi Komnas HAM dengan adegan saat rekonstruksi.
"Satu yang jelas, kalau ngomong perbedaan pasti ada, tapi ini harus diuji lagi," kata Beka kepada wartawan usai rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Beka menjelaskan, rekonstruksi ini juga awalnya akan memperagakan 78 adegan. Namun, kenyataannya karena ada beberapa versi, hanya diperagakan sebanyak 74 adegan.
"Tapi kemudian jadi 74, itu yang kemudian juga kita teliti satu persatu, soal kesesuaian dengan kronologi yang kami miliki," beber dia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya menjelaskan, akan ada 78 adegan dalam rekonstruksi.Yakni 16 adegan terkait peristiwa Magelang, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan saat pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Terkait adanya pemeran pengganti Ferdy Sambo dan Bharada E, juga Putri Candrawathi, meski yang bersangkutan sebetulnya ada dalam rekonstruksi, Andi Rian mengakui hal tersebut. Ini terjadi lantaran adanya versi yang berbeda.
"Hanya untuk beberapa adegan (pakai pemeran pengganti)," kata Andi Rian membenarkan.
Menurut Andi Rian Djajadi, permintaan pemeran pengganti akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dan dibuatkan berita acara penolakan.
Di antara pemeran pengganti adalah ketika Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi duduk di sofa. Tampak dua pemeran pengganti memperagakan adegan. Sedangkan Ferdy Sambo dan Putri sebagaimana tersorot kamera video Youtube Polri TV, tampak hanya menonton adegan ini.
"FS dan PC untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankan. Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat BA penolakan," jelas Andi.
Begitu juga ketika ada pertemuan para tersangka di lantai tiga rumah pribadi Sambo. Andi mengungkap Ferdy Sambo dan Putri menolak memperagakan satu adegan bersama Bharada E. Bharada E diperankan secara langsung tanpa pemeran pengganti.
"Artinya mereka menolak keterangan tersangka lainnya yang menjadi saksi. Bharada RE diperankan oleh figur untuk mengakomodir keterangan FS," ucap Andi.
Begitu juga saat terjadi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, ada versi yang berbeda, sehingga Ferdy Sambo dan Bharada E menggunakan pemeran pengganti.
"Karena keterangan E ditolak oleh FS, demikian sebaliknya. Jadi masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," pungkasnya. (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga