/
Kamis, 01 September 2022 | 21:23 WIB
Komplotan pencuri sepeda kayuh saat dibawa ke Polsek Mengwi. (IST)

SUARA DENPASAR - Polsek Mengwi menangkap empat orang pria yang merupakan maling sepeda. Keempatnya berinisial IMPS (28) asal Buana Kubu Denpasar, AGS (30) asal Kapal, Mengwi, Badung, RTP (24) asal Monang Maning Denpasar dan R seorang buruh bangunan asal Jember Jawa Timur. 

Awalnya mereka ditangkap karena melakukan pencurian satu unit sepeda kayuh di Villa Double A House di Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Kamis (1/9).

Namun setelah diperiksa, ternyata sebelumnya mereka juga melakukan aksi serupa di Villa Vice, Banjar Pengembungan, Pererenan, Mengwi, Badung. Di villa itu mereka mengambil sepeda kayuh merek Polygon Xstrada 5 warna hitam.

"Mereka ini telah beraksi lebih dari satu TKP. Kami masih dalami dugaan kemungkinan ada TKP lain lagi," kata Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, Kamis (1/9/2022).

Penangkapan keempat pelaku bermula dari adanya laporan seorang korban bernama Lucky Kurnia. Dimana korban kehilangan satu unit sepeda dayung merk Road Bike Cannondale Caad9 warna silver yang ditaruh di depan kamar villa Double A House bernilai belasan juta rupiah.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin (29/8/2022) keempat pelaku ditangkap. Pelaku AGS dan R berhasil diamankan di Jalan Gunung Salak Denpasar. Kemudian berdasarkan hasil interogasi sementara dijelaskan bahwa ada dua pelaku lain yang ikut melakukan pencurian, yakni pelaku IMPS dan RTP.

Berbekal informasi tersebut akhirnya pelaku IMPS dan RTP berhasil diamankan di Jalan Merpati Denpasar," beber Kompol Darsana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan selain melakukan pencurian di Villa Double A House Pererenan, sebelumnya pelaku juga sempat melakukan pencurian di Villa Vice Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung. 

"Dari ke empat pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan resedivis yakni IMPS dan AGS, kini keempat pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya. (MNP)

Baca Juga: UPDATE, Sopir Truk Maut Bekasi jadi Tersangka, Dijerat Pasal seperti Sopir Vanessa Angel

Load More