SUARA DENPASAR - Sopir truk maut berinisial AS (30) yang mengakibatkan kecelakaan di Bekasi, Rabu (31/8/2022) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sang sopir truk kontainer ini dijerat menggunakan pasal seperti yang diberlakukan terhadap sopir artis Vanessa Angel dalam kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto pada 2021 lalu.
"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, dikonfimasi Kamis (1/9/2022).
Sebagaimana diketahui, sang sopir kontainer berinisial AS ini menjadi penyebab kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam kecelakaan tersebut 10 orang, di antaranya 7 siswa SD, meninggal dunia.
Kombes Hengki menjelaskan, penetapan tersangka AS berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa sang sopir karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan hilangnya nyawa orang lain. Namun, Hengki tidak merinci alat bukti tersebut.
"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," kata dia.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menjelaskan, sopir truk kontainer dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Disangkakan) Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun," kata Agung Pitoyo.
Diketahui, Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Sedangkan Pasal 310 Ayat (3) UU LLAJ bunyinya: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Baca Juga: Detik-detik Truk Tabrak Tiang di Bekasi, 10 Meninggal Dunia Termasuk Anak-anak
Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ ini juga pernah dipakai kepolisian untuk menjerat sopir artis Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021.
Dalam kecelakaan tersebut, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas setelah mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan kemudan terguling.
Pada sidang 11 April 2022, PN Jombang yang mengadili perkara ini memvonis Tubagus Joddy berupa hukuman pidana selama 5 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Ria Ricis Akhirnya Akui Oplas Hidung, Sekalian Biar Makin Cantik
-
Berapa Biaya Hidup Bulanan LPDP? Ini Bedanya di Dalam dan Luar Negeri
-
CFD Palembang Tahap II Lebih Tertib, Tapi Warga Mengeluh: Ojol Susah Cari Uang
-
Anti-Basah! 5 Deodoran Roll On Agar Ketiak Kering Seharian
-
Promo Alfamart Hari Ini 3 Mei 2026, Popok Bayi Diskon hingga 40 Persen
-
Budget setara Harga Motor tapi Dapat Honda Brio: Iritnya Jago, Kehalusan Mesin Kelas Maestro
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Makeup Cepat Luntur dan Cakey? Ini 7 Kesalahan Memakai Bedak yang Sering Tidak Disadari
-
Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah