SUARA DENPASAR - Sopir truk maut berinisial AS (30) yang mengakibatkan kecelakaan di Bekasi, Rabu (31/8/2022) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sang sopir truk kontainer ini dijerat menggunakan pasal seperti yang diberlakukan terhadap sopir artis Vanessa Angel dalam kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto pada 2021 lalu.
"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, dikonfimasi Kamis (1/9/2022).
Sebagaimana diketahui, sang sopir kontainer berinisial AS ini menjadi penyebab kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam kecelakaan tersebut 10 orang, di antaranya 7 siswa SD, meninggal dunia.
Kombes Hengki menjelaskan, penetapan tersangka AS berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa sang sopir karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan hilangnya nyawa orang lain. Namun, Hengki tidak merinci alat bukti tersebut.
"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," kata dia.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menjelaskan, sopir truk kontainer dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Disangkakan) Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun," kata Agung Pitoyo.
Diketahui, Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Sedangkan Pasal 310 Ayat (3) UU LLAJ bunyinya: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Baca Juga: Detik-detik Truk Tabrak Tiang di Bekasi, 10 Meninggal Dunia Termasuk Anak-anak
Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ ini juga pernah dipakai kepolisian untuk menjerat sopir artis Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021.
Dalam kecelakaan tersebut, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas setelah mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan kemudan terguling.
Pada sidang 11 April 2022, PN Jombang yang mengadili perkara ini memvonis Tubagus Joddy berupa hukuman pidana selama 5 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Malam Berat Emil Audero saat Cremonese Dibantai 1-4 oleh Fiorentina
-
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 20 Maret 2026, Umat Diminta Jaga Toleransi dengan Perayaan Nyepi
-
Soundtrack Film Tunggu Aku Sukses Nanti Jadi Sorotan, dari Perunggu hingga Hindia ft. RAN
-
Dilan: ITB 1997 Tuai Kritik, Ariel NOAH dan Raline Shah Dianggap Terlalu Dewasa
-
Jelang Libur Lebaran, IHSG Dibuka Mulai Bangkit
-
Kamera Oppo Find X9 Ultra Diklaim Mampu Ungguli HP Flagship Samsung
-
Bocoran Fitur dan Harga POCO X8 Pro Iron Man Edition, Pakai UI Khusus
-
BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah
-
Apple Watch Diduga Terlalu Panas hingga Bakar Kulit Pengguna, Tinggalkan Bekas Luka Permanen
-
KemBALIkeSENI: Cara Victoria Kosasie membalas Bali Lewat Karya dan Ruang