/
Sabtu, 03 September 2022 | 09:01 WIB
Penyidik kejaksaan tinggi bali melakukan penggeledahan (dok/suara denpasar)

Suara Denpasar - Setelah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Yakni IMK dan DPS yang merupakan pejabat di Bank BPD Bali Cabang Badung yang sudah pensiun, serta suami istri dari pihak swasta, pada 11 April 2022 lalu.

Kini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali mempersiapkan berkas pelimpahan tahap I ke penuntut umum.

"Sebelumnya kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan upaya paksa pada tahap penyidikan berupa penyitaan dan penggeledahan di rumah Tersangka SW dan IKB" kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Jumat (2/9/2022).

Untuk diketahui SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerjasama dengan IMK dan DPS, yang saat itu menjabat pimpinan Bank BPD Bali Cabang Badung.

Modus keempatnya membobol bank plat merah itu lewat pencairan Kredit Fiktif berupa Kredit Modal Kerja Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa padaBank BPD Bali Cabang Badung tahun 2016 dan 2017.

"Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait fraud yang terjadi di Bank BPD Bali Cabang Badung," imbunya.

Dalam waktu dekat ini, yakin dia, semua berkas empat tersangka akan rampung. Apalagi, dari hasil audit juga telah ditemukan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp 4,8 miliar. Kasus ini sendiri mulai diperdalam penyidik kejaksaan tinggi pada Maret 2022 lalu. ***

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi di Malaysia, Wajah Rosmah Mansor Terlihat Aneh, Disebut Gagal Oplas Berkali-kali

Load More