Suara Denpasar - Setelah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Yakni IMK dan DPS yang merupakan pejabat di Bank BPD Bali Cabang Badung yang sudah pensiun, serta suami istri dari pihak swasta, pada 11 April 2022 lalu.
Kini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali mempersiapkan berkas pelimpahan tahap I ke penuntut umum.
"Sebelumnya kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan upaya paksa pada tahap penyidikan berupa penyitaan dan penggeledahan di rumah Tersangka SW dan IKB" kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Jumat (2/9/2022).
Untuk diketahui SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerjasama dengan IMK dan DPS, yang saat itu menjabat pimpinan Bank BPD Bali Cabang Badung.
Modus keempatnya membobol bank plat merah itu lewat pencairan Kredit Fiktif berupa Kredit Modal Kerja Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa padaBank BPD Bali Cabang Badung tahun 2016 dan 2017.
"Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait fraud yang terjadi di Bank BPD Bali Cabang Badung," imbunya.
Dalam waktu dekat ini, yakin dia, semua berkas empat tersangka akan rampung. Apalagi, dari hasil audit juga telah ditemukan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp 4,8 miliar. Kasus ini sendiri mulai diperdalam penyidik kejaksaan tinggi pada Maret 2022 lalu. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Apa Sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia?
-
Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?
-
Komisi IV DPR RI Apresiasi Produksi Bawang Merah Brebes Tembus Pasar Internasional
-
4 Lipstik Wudhu-Friendly untuk Tampil Cantik Tanpa Khawatir Luntur
-
Netflix Umumkan Jajaran Pemain Baru Wednesday Season 3: Ada Winona Ryder!
-
Oppo Find N6 Segera Rilis: Lipatan Makin Tipis, Kamera 200MP dan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 24 Februari 2026, Klaim Gloo Wall Ramadan Gratis
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Sekarang, Pilih Menu Berbuka Sehat!
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?