Suara Denpasar - Setelah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Yakni IMK dan DPS yang merupakan pejabat di Bank BPD Bali Cabang Badung yang sudah pensiun, serta suami istri dari pihak swasta, pada 11 April 2022 lalu.
Kini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali mempersiapkan berkas pelimpahan tahap I ke penuntut umum.
"Sebelumnya kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan upaya paksa pada tahap penyidikan berupa penyitaan dan penggeledahan di rumah Tersangka SW dan IKB" kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Jumat (2/9/2022).
Untuk diketahui SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerjasama dengan IMK dan DPS, yang saat itu menjabat pimpinan Bank BPD Bali Cabang Badung.
Modus keempatnya membobol bank plat merah itu lewat pencairan Kredit Fiktif berupa Kredit Modal Kerja Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa padaBank BPD Bali Cabang Badung tahun 2016 dan 2017.
"Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait fraud yang terjadi di Bank BPD Bali Cabang Badung," imbunya.
Dalam waktu dekat ini, yakin dia, semua berkas empat tersangka akan rampung. Apalagi, dari hasil audit juga telah ditemukan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp 4,8 miliar. Kasus ini sendiri mulai diperdalam penyidik kejaksaan tinggi pada Maret 2022 lalu. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Mees Hilgers Terpaksa Bertahan di FC Twente Akibat Kesalahan Agennya
-
Cukai Tak Naik Jadi Angin Segar, Kinerja Industri Rokok Disebut Masih Tinggi
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Menyantap Ayam Goreng Rempah Rumah Makan Gantinyo, Rasa Autentik!
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Hari Raya Waisak? Mengenal Hari Tri Suci Umat Buddha
-
Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat
-
Persib Bandung Terancam Ditinggal Pilar Utama, Federico Barba Dapat Tawaran dari Liga Yunani
-
Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!