SuaraSerang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) menyelenggarakan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2022 kepada 2.700 mahasiswa Universitas Sam Ratualangi, Manado, Sulawesi Utara pada (26/8/2022).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan edukasi dan pengetahuan pasar modal serta peningkatan inklusi keuangan dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam paparannya menyampaikan pentingnya memahami perbedaan berbagai produk keuangan dan manajemen keuangan di kalangan siswa.
Beliau mengingatkan bahwa belajar keuangan tidak hanya untuk mahasiswa fakultas ekonomi dan ilmu sosial, tetapi untuk semua disiplin ilmu yang ada.
"Edukasi tentang keuangan merupakan bentuk perlindungan konsumen yang paling dasar atau utama. Yang bisa melindungi dari penipuan berkedok investasi adalah diri sendiri," kata Friderica.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, menyampaikan pentingnya peran pasar modal dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Di tengah likuiditas perbankan yang cenderung semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal telah menjadi alternatif sumber pendanaan yang sangat menarik bagi perusahaan meningkatkan struktur permodalannya. Tidak hanya perbankan yang bisa memberikan pendanaan, tapi juga Pasar Modal," ujar Inarno.
Ia juga mengajak Mahasiswa dan masyarakat luas, dengan berbagai kebijakan yang melindungi kepentingan investor, OJK mencatatkan sejumlah investor di Manado untuk mulai berinvestasi di pasar modal.
"Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, mohon pelajari dan pahami dulu segala bentuk produk dan izin dari pihak yang menawarkannya. Di samping itu, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal untuk bertransaksi di Pasar Modal," katanya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Pelengkap, Ini Fungsi dan Pengertian Markah Jalan
Menurut Inarno, setiap saat OJK terus berusaha meningkatkan perlindungan investor dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan diantaranya:
1.Mengedukasi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
2.Mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.
3.Menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan disgorgement fund.
4.Menerbitkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor 69 tahun 2020 terkait penetapan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.
5.Menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal khususnya kewenangan untuk melakukan tindakan Supervisory Action kepada para pelaku industri pasar modal.
6.Menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal untuk memperkuat kewenangan pengawasan dan penegakan hukum bagi OJK, seperti antara lain pengajuan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buyback saham Perusahaan Terbuka, serta peningkatan besaran sanksi denda.
Pasar modal dalam negeri terus tumbuh. Pada 19 Agustus 2022, jumlah investor mencapai 9,45 juta. Pertumbuhan jumlah investor ritel terus didominasi oleh Milenial dan Generasi Z di bawah 30 tahun sebesar 59,43%.
sumber data: ojk.go.id
Tag
Berita Terkait
-
OJK: Rp 294 Triliun Dana Debitur Perbankan Sudah Masuk Ketegori Hijau
-
Didatangi Pengusaha AS-ASEAN, Jokowi Sampaikan Komitmen Indonesia Ciptakan Iklim Investasi yang Lebih Baik
-
Pengusaha AS-ASEAN Ingin Tingkatkan Investasi di RI, Jokowi Tawarkan Kemudahan Perizinan Lewat Omnibus Law
-
Aktif Akuisisi Nasabah Pelajar, BNI Sabet 2 Penghargaan OJK
-
Sejumlah 81 Persen Investor Pasar Modal Dikuasai Generasi Milenial
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Daftar Tanggal Merah Juli 2026, Catat Jadwal Libur dan Hari Penting Sepanjang Bulan
-
Hunter x Hunter Tembus 100 Juta Kopi Jelang Rilis Volume 39 pada 3 Juli
-
5 Fakta Menarik Jelang Pantai Gading vs Norwegia, Semua Tergantung Erling Haaland
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Beda Skin Tint dan Tinted Moisturizer, Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu?
-
Mengakhiri Warisan Luka dalam Pola Asuh Anak Perempuan
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Jerman Angkat Koper dari Piala Dunia 2026 usai Kalah Penalti Melawan Paraguay
-
Hajime Moriyasu Terpukul Jepang Angkat Koper Lebih Cepat Usai Dipermalukan Brasil
-
4 Shio yang Bernasib Baik 30 Juni 2026, Bawa Perubahan Positif dan Impian Terwujud