Suara Denpasar - Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Denpasar, Bali.
Pelaku yang berusia 42 tahun ini sebelumnya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berusia 12 tahun di wilayah Kabupaten Tangerang.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung meninggalkan rumahnya di kawasan Tangerang dan memilih Bali sebagai tempat untuk kabur.
Perbuatan pelaku ini dilakukan pada bulan Januari 2022 di Tangerang.
Setelah lama jadi incaran polisi, akhirnya pelaku dapat ditangkap di wilayah Denpasar, Bali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sangat prihatin dengan kasus ini.
"Jadi yang juga menjadi keprihatinan bagi kita dalam kasusnya adalah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," jelasnya dilansir dari PMJ.
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sempat menghilang.
"Kemudian dilakukan penjemputan langsung ke sana," terangnya, Kamis (8/9).
Baca Juga: Sosok AKBP Jerry Raymond, Wadirreskrim yang Dilengserkan ke Bagian Pelayanan Imbas Ferdy Sambo
Aksi pelaku diancam dengan pasal Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus tersebut masih dalam penyidikan pihak kepolisian setempat. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Statistik Anthony Gordon, Calon Penyerang Barcelona Bikin Hansi Flick Kepincut
-
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.754.000/Gram di Cuti Bersama
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Ulasan Drama Phantom Lawyer, Ketika Keadilan Terkuak dari Para Arwah
-
Blackout di Sumatra Jadi Alarm untuk Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional
-
4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet
-
Piala AFF U-19 2026: Pelatih Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-19 Sangat Kuat
-
Cedera Neymar Ganggu Persiapan Timnas Brasil Jelang Piala Dunia 2026, Absen Latihan Perdana
-
Isyana Sarasvati Sampai Melongo, Aksi Oman Drummer Cilik Taklukkan Lagu BURN Viral
-
Marc Marquez Siap Comeback di MotoGP Italia 2026