/
Kamis, 08 September 2022 | 18:08 WIB
Buron Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bali, Terancam 15 Tahun Penjara (PMJnews)

Suara Denpasar - Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Denpasar, Bali.

Pelaku yang berusia 42 tahun ini sebelumnya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berusia 12 tahun di wilayah Kabupaten Tangerang.

Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung meninggalkan rumahnya di kawasan Tangerang dan memilih Bali sebagai tempat untuk kabur.

Perbuatan pelaku ini dilakukan pada bulan Januari 2022 di Tangerang.

Setelah lama jadi incaran polisi, akhirnya pelaku dapat ditangkap di wilayah Denpasar, Bali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sangat prihatin dengan kasus ini.

"Jadi yang juga menjadi keprihatinan bagi kita dalam kasusnya adalah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," jelasnya dilansir dari PMJ.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sempat menghilang.

"Kemudian dilakukan penjemputan langsung ke sana," terangnya, Kamis (8/9).

Baca Juga: Sosok AKBP Jerry Raymond, Wadirreskrim yang Dilengserkan ke Bagian Pelayanan Imbas Ferdy Sambo

Aksi pelaku diancam dengan pasal Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus tersebut masih dalam penyidikan pihak kepolisian setempat. ***

Load More