/
Senin, 12 September 2022 | 11:56 WIB
Ilustrasi Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Satu per satu Geng Sambo, sebutan oknum polisi yang ikut memuluskan skenario yang dibuat Irjen Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri akhirnya rontok.

Skenario yang dibuat suami Putri Candrawathi itu adalah skenario awal kasus pembunuhan Brigadir J atau kasus "polisi tembak polisi".

Pekan kemarin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jerry Raymond Siagian akhirnya juga dipecat dari korps baju cokelat.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam sidangi  Kode Etik Polri dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji seperti dikutip dari Antara, Sabtu 10 September 2022.

Dalam putusannya, KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

Atas perbuatannya, sidang komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond. ***

Baca Juga: Jaksa Terima Berkas Kaisar Sambo, Siapkan 43 Jaksa Kawal Kasus Obstruction of Justice Geng Sambo

Load More