Suara Denpasar - Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekitar berikut wisatawan yang berlibur di wilayah Canggu. Satpol PP Bali langsung menyikapi petisi polusi suara di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung. Yakni, musik Outdoor yang dituding sebagai sumber kebisingan hanya boleh sampai pukul 01.00 WITA.
Kepala Satpol PP Bali Dewa Darmadi saat dikonfirmasi Rabu pagi (14/9/2022) mengatakan, Satpol PP Bali sudah mengundang para pihak terkait dengan polusi suara tersebut.
"Kami mengundang beberapa pihak untuk menyamakan persepsi tentang keluhan polusi suara seperti yang diberitakan selama ini," ujarnya.
Yakni Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, SatPol PP Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Camat Kuta Utara, Perbekel Canggu, Bendesa Adat Canggu, Perbekel Tibuneneng, Bendesa Adat Berawa.
Setelah menyamakan persepsi maka langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi kepada pengusaha atau pelaku pariwisata.
Ia menegaskan, jika para pihak tersebut bukan dipanggil tetapi diundang untuk mendapatkan sosialisasi dan edukasi. Pada kesempatan tersebut ia mengakui tidak mengundang para pengusaha pariwisata sebab diduga kuat para pelaku ini belum paham soal syarat desibel suara ketika malam hari.
Ada pun materi yang akan disosialisasi adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Dimana pasal 3 dikatakan bahwa perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambience, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara. PP No 41 Tahun 1999 ini secara operasional termaktub dalam Pergub Bali No 16 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.
"Ketika isu itu berkembang, tim kami sudah turun. Memang diakui bahwa desibel suara dari beberapa tempat hiburan malam di wilayah Canggu dan sekitarnya melebihi ambang batas atas," jelas dia.
Syaratnya di atas jam 22.00 Wita, desibel suara maksimal 70. Sementara faktanya sampai 80 desibel. Seharusnya semakin malam suara harus semakin kecil.
Baca Juga: Butuh Dana Rp300 Triliun untuk Selesaikan Masalah Perlintasan Kereta Api Indonesia
"Tetapi kami tidak serta-merta menindak, apalagi menutup, segel, cabut izin seperti yang dituntut dalam petisi. Karena kewenangan itu ada di provinsi dan pengusaha belum tahu maka saat inilah kami sosialisasi, kita beri edukasi dan pembinaan. Saya optimis mereka pasti taat azas," ungkapnya.
Pihaknya juga membaca berbagai berita soal petisi polusi suara. Ia menegaskan tuntutan petisi tersebut terlalu berlebihan. "Masa pemerintah diminta bertindak tegas, menutup, cabut izin dan sebagainya. Tidak segampang itu. Semua ada ada tahapan dan prosedurnya. Tidak ada yang perlu dikuatirkan dan petisi itu berlebihan," sebut dia.
Petisi itu menempatkan Bali dalam situasi yang gawat sekali, seolah-olah ancaman Bali akan hancur, budayanya akan rusak karena kebisingan suara. Ia juga sanksi bahwa suara musik menggetarkan kaca rumah tinggal. Ini juga berlebihan.
"Setelah ditelusuri, tidak ada pemukiman penduduk di seputar tempat hiburan malam di Canggu. Dengan kata lain, tidak ada club malam yang berada di tengah pemukiman penduduk," jawab dia.
Dalam masa pemulihan dari keterpurukan ekonomi Bali karena dampak Covid 19 saat ini, tentu harus disikapi dengan bijak, sehingga predikat Bali sebagai destinasi wisata dunia tetap bisa dipertahankan. Tentunya dengan bangun kembali komitmen semua pihak termasuk komponen pariwisata dengan segala macam usaha di bidang sarana prasarana, akomodasi pariwisata dan penunjangnya.
"Oleh karenanya Satpol PP mengambil inisiasi dengan cepat untuk mengadakan rapat koordinasi melibatkan pihak-pihak terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Badung dalam rangka menyamakan presepsi sesuai ketentuan aturan yang ada berupa Pergub 16 Tahun 2016. Ketentuan ini yang harus dipahami oleh kita semua," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK
-
Indonesia Impor Perdana Babi Asal Denmark
-
RI Gandeng India Restorasi 200 Candi Perwara Prambanan
-
Nenek Nanik Ditemukan Membeku di Kubangan Lumpur Mojokerto Bersama Tas Penuh Uang
-
Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi
-
JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
-
Jurassic Shadows, Anime Orisinal Ninja vs Dinosaurus Resmi Diumumkan
-
Profil Reidel Toiran, Pelatih di Balik Kesuksesan Timnas Voli Indonesia
-
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Kasta Indonesia, Soroti Transparansi Bursa
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik