Suara Denpasar - Meski sudah diputuskan dalam sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada 19 September 2022 lalu, ternyata Ferdy Sambo belum resmi dipecat dari Polri. Pasalnya, dia termasuk sebagai ‘jenderal istimewa’.
Sesuai aturan, pemecatan terhadap Ferdy Sambo memang berbeda dengan kebanyakan polisi lain. Bila polisi lain bisa langsung dicopot dari Polri setelah putusan sidang etik, Ferdy Sambo tidak begitu.
Ferdy Sambo merupakan seorang jenderal bintang dua atau memegang pangkat inspektur jenderal (irjen). Sesuai aturan, maka dia tidak bisa langsung dilucuti pangkatnya dari Polri meski sudah ada putusan final dan mengikat dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan jabatan dan kepangkapan, Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua.
Kemudian, pada Pasal 29 kesatu Keppres 70/2002 menjelaskan, “pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.”
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
Dedi pun menjelaskan, saat ini Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri sedang merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dedi menyatakan, sesuai aturan, Divisi SDM Polri memiliki waktu 3-5 hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Sidang Komisi Kode Etik Polri yang memberi sanksi PTDH bersifat final dan mengikat.
"Untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Irjen Dedi, kepadawa awak media, Kamis (22/9/2022).
Nantinya setelah pemberkasan selesai, dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) agar diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Ferdy Sambo.
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," papar dia.
Sebelumnya sidang banding KKEP pada 19 September 2022 yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto memutus Ferdy Sambo dipecat dari Polri karena melakukan perbuatan tercela. Yakni melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua dan menghalangi penyidikan kasus tersebut, termasuk menghilangkan dan merusak barang bukti.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Komjen Agung Budi Maryoto yang disiarkan lewat Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Ferdy Sambo juga telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022. Dia jadi tersangka bersama empat orang lagi, itu Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf (sopir istrinya).
Selain itu, dia juga menjadi tersangka bersama enam anggota Polri lainnya dalam perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Tujuh tersangka ini yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kuriawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (*)
Berita Terkait
-
Pengamat Kepolisian: Peluang PTUN dari Ferdy Sambo Dianggap Taktik Mengulur Waktu Eksekusi
-
'Perang' Baru Polri vs Ferdy Sambo, Siap-siap Jika Ferdy Sambo Lancarkan Serangan Balik Gugat ke PTUN
-
Kompolnas Kritisi Penanganan Ferdy Sambo cs, Anggota Pangkat Rendah Cepat Diproses, Perwira Tinggi Ditunda-tunda
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Hasil BRI Super League: Kalahkan Dewa United, Persis Solo Jaga Asa untuk Bertahan
-
Buktikan Kualitas, Skuad Muda Kendal Tornado FC Borong Penghargaan di EPA Championship
-
Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya
-
Efek 'Semua Akan Baik-Baik Saja': Film Baim Wong Ini Sukses Bikin Penonton Minta Maaf ke Orangtua
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap
-
Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
Kejutan di Cannes Film Festival 2026: John Travolta Menangis Raih Palme d'Or
-
7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur