Suara Denpasar- Tercatat ada tiga orang perwira menengah dan perwira tinggi Polri yang hingga kini belum dibawa ke sidang etik dalam pelanggaran berat obstruction of justice.
Sedangkan di sisi lain anggota Polri yang berpangkat rendah justru lebih cepat diadili dan diberi sanksi.
Kritik tersebut disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi belum semua pelanggaran etik berat diadili.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Polri kata dia sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran etik berat.
Tercatat ada tujuh tersangka yang menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Dari semua tersangka ini, baru empat perwira yang sudah menjalani sidang etik dan diputus bersalah.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putraton, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria.
Itu berarti masih ada tiga perwira tinggi dan menengah yang belum diadili dalam perkara pelanggaran ini.
Ketiga perwira yang belum diadili adalah dalam kasus obstruction of justice adalah Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Jangan Lawan Najwa Shihab, "Bekingnya" Omongan Kapolri Lho...
Total dari 35 orang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga sebanyak 13 orang telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka obstruction of justice, 12 di antaranya sudah diputuskan hasil sidang etiknya.
Mereka yang sudah diadili dan diputus bersalah adalah para personel yang melakukan pelanggaran sedang, dan pangkatnya briptu, Iptu, AKP serta kompol dan sebagian AKBP.
“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA, Rabu (21/9).
Dia juga berharap agar sidang ini bisa lebih terbuka dan transparan, ini karena beberapa putusan baru diumumkan setelah sehari berselang. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rupiah Loyo ke Rp17.500, Menteri Bahlil Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Harga BBM
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Koster Ingin Presiden Prabowo Buka PKB 2026, Sekaligus Bahas Bali Jadi Pusat Keuangan Dunia
-
5 Skin Tint Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Fresh dan Natural Seharian
-
5 Tablet Midrange Snapdragon Paling Murah, Performa Andal untuk Kerja dan Hiburan
-
6 Rekor Gila yang Bisa Dipecahkan Lionel Messi di Piala Dunia 2026
-
Remarkably Bright Creatures, Nggak Semua Luka Butuh Ditangisi
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Marak Investasi Bodong, Ini Strategi BRI-MI Agar Generasi Z Cerdas Berinvestasi"
-
Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I