/
Kamis, 22 September 2022 | 19:21 WIB
Pengacara Alvin Lim (YouTube)

Suara Denpasar - Pengacara Alvin Lim menilai laporan Persatuan Jaksa (Persaja) Kejati DKI Jakarta, menunjukkan kurang kedewasaan dan cermin anti kritik.

Bahkan, dia siap membuktikan bahwa konten yang dibuat itu bukan berita bohong atau hoax.

Alvin dilaporkan oleh Persaja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 September 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. "Laporannya telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan video di akun channel YouTube Alvin Lim, Quotient TV," ujar Jaksa Yadyn, perwakilan Persaja Kejati DKI Jakarta kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

"Benar ada (laporan tersebut) di Polda Metro Jaya, kita sudah menerima laporan itu kemudian kasus ini ditangani Ditkrimsus khususnya Subdit Siber," sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Kasus ini mendapat reaksi dari pihak kejaksaan di berbagai daerah. Ini berawal dari viralnya konten yang dibuat pengacara kondang itu dengan judul "Kejaksaan Sarang Mafia". Atas laporan tersebut pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut. ***

Load More