Suara Denpasar- Kompeisi Liga 2 banyak diwarnai dengan aksi menyalakan flare di dalam stadion saat laga berlangsung.
Akibatnya banyak klub yang harus didenda dengan membayar dari puluhan juta rupiah sampai dengan lebih dari Rp100 juta.
Ada juga sanksi hukuman denda diberikan lantaran pemain memaki wasit.
Sanksi dari komisi disiplin PSSI ini ada juga untuk klub yang banjir kartu kuning atau lebih dari lima kartu.
Berikut ini hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, terhadap pelanggaran di Liga 2.
1. Tim PSPS Riau
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: PSPS Riau vs PSMS Medan
- Tanggal Kejadian: 22 September 2022
- Jenis Pelanggaran:
a. Pemain Tim PSPS Riau tidak menggunakan badges Liga 2 pada lengan kanan
jersey
b. Terjadi penyalaan lebih dari 10 buah flare oleh suporter PSPS Riau di Tribun Utara
c. Melakukan perusakan stadion
- Hukuman: dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan
rumah) sebanyak 3 kali pertandingan berturut-turut dan berlaku sejak pertandingan
terdekat serta denda Rp115.000.000,-
2. Tim Persiraja Banda Aceh
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: Sriwijaya FC vs Persiraja Banda Aceh
- Tanggal Kejadian: 22 September 2022
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut mendapatkan 5 kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp25.000.000,-
3. Tim FC Bekasi City
Baca Juga: Sadar Bakal Ditekan Puluhan Ribu Suporter Indonesia, Pemain Timnas Malaysia Tak Gentar Main di Bogor
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: Persijap Jepara vs FC Bekasi City
- Tanggal Kejadian: 23 September 2022
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut mendapatkan 5 kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp25.000.000,-
4. Sdr. M. Rafli Mursalim (Gresik United)
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: PSCS Cilacap vs Gresik United
- Tanggal Kejadian: 23 September 2022
- Jenis Pelanggaran: mengucapkan kalimat penghinaan dan tidak sopan kepada
perangkat pertandingan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 4 pertandingan sejak keputusan
diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat serta denda Rp25.000.000,-
5. Klub PSCS Cilacap
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: PSCS Cilacap vs Gresik United
- Tanggal Kejadian: 23 September 2022
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan 2 (dua) buah botol minuman kemasan yang
dilakukan oleh suporter PSCS Cilacap di Tribun Utara
- Hukuman: Denda Rp15.000.000,-
6. Klub PSCS Cilacap
- Nama Kompetisi: Liga 2 2022/2023
- Pertandingan: PSCS Cilacap vs Gresik United
- Tanggal Kejadian: 23 September 2022
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan 3 (tiga) buah flare yang dilakukan oleh suporter
PSCS Cilacap di Tribun Selatan dan bekas penyalaan flare tersebut dilemparkan ke
arah lapangan
- Hukuman: Denda Rp50.000.000,-
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG