News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:26 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyoroti dugaan perbedaan perlakuan penegakan hukum antara dirinya dan Febrie Adriansyah.
  • Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda karena terbukti melakukan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
  • Pengadilan juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti karena menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyoroti perbedaan perlakuan saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nadiem mengaku langsung diborgol, dipakaikan rompi tahanan, bahkan tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada media ketika pertama kali ditahan.

"Kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya," ucap Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Nadiem, perlakuan tersebut berbeda dengan yang diterima Febrie. Ia mengklaim saat dirinya ditahan belum ada bukti nyata maupun aliran dana yang berhasil dibuktikan penyidik.

Tak hanya diborgol dan mengenakan rompi tahanan, Nadiem juga mengaku langsung dibawa ke tahanan tanpa diperbolehkan melayani wawancara cegat atau doorstep dengan wartawan.

Karena itu, ia menilai masyarakat kini bisa melihat adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.

"Melihat hal yang terjadi pada Febrie, masyarakat bisa mengetahui terdapat berbagai pelanggaran etika sehingga diharapkan ke depannya terdapat keadilan," ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membawa bunga mawar kuning saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]

Vonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Baca Juga: Geledah Rumah Febrie, Kejagung Kantongi Dokumen dan Telusuri Jejak Don Ritto

Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Uang tersebut dinilai berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar sumber dananya berasal dari investasi Google.

Majelis hakim juga menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan Chromebook sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, telah lebih dulu divonis dalam persidangan terpisah. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buronan.

Saat ini, Nadiem masih berupaya membatalkan vonis tersebut melalui proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Antara)

Load More