/
Senin, 10 Oktober 2022 | 19:28 WIB
Barang bukti sabu-sabu hampir 2 kuintal yang jadi tangkapan tim gabungan Dirtipidnarkoba Barekskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai, di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022) (Antara/Ampelsa)

Suara Denpasar -  Polisi menggagalkan penyelundupan nyaris 2 kuintal sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Persisnya sekitar 179 kilogram. Satu orang berinisial F dijadikan sebagai tersangka. Tiga orang lagi masih buron.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menjelaskan, kasus ini bisa terungkap bermula dari informasi yang menyebutkan ada penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia. 

Informasinya, penyelundupan ini melalui jalur perairan Aceh. Akhirnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba.

Tim gabungan itu pun akhirnya melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F. Kemudian digeledah dan ditemukan di bagasi mobil berupa 4 karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu-sabu. Sambu-sabu itu dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice. Artinya, setiap kemasan adalah 1 kilogram.

"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang  juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," beber dia, Senin (10/10/2022).

Dia pun menjelaskan, modus jaringan narkoba ini menggunakan jalur laut. Sabu-sabu dibawa melalui jalur perairan dari Malaysia sampai ke Aceh menggunakan boat.

Dengan demikian, saat ini tiga orang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Peran mereka berbeda-beda. Yakni A (pengendali), sedangkan Z dan K (transporter laut).

"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," jelas dia.

Saat ini tersangka F dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling tinggi mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Juga ada ancaman pidana denda. (PMJNews)

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Datangi Cewek Warung Kopi Plus-Plus, Ditinggal Suami Selingkuh

Load More