Suara Denpasar - Polisi menggagalkan penyelundupan nyaris 2 kuintal sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Persisnya sekitar 179 kilogram. Satu orang berinisial F dijadikan sebagai tersangka. Tiga orang lagi masih buron.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menjelaskan, kasus ini bisa terungkap bermula dari informasi yang menyebutkan ada penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia.
Informasinya, penyelundupan ini melalui jalur perairan Aceh. Akhirnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba.
Tim gabungan itu pun akhirnya melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F. Kemudian digeledah dan ditemukan di bagasi mobil berupa 4 karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu-sabu. Sambu-sabu itu dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice. Artinya, setiap kemasan adalah 1 kilogram.
"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," beber dia, Senin (10/10/2022).
Dia pun menjelaskan, modus jaringan narkoba ini menggunakan jalur laut. Sabu-sabu dibawa melalui jalur perairan dari Malaysia sampai ke Aceh menggunakan boat.
Dengan demikian, saat ini tiga orang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Peran mereka berbeda-beda. Yakni A (pengendali), sedangkan Z dan K (transporter laut).
"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," jelas dia.
Saat ini tersangka F dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling tinggi mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Juga ada ancaman pidana denda. (PMJNews)
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Datangi Cewek Warung Kopi Plus-Plus, Ditinggal Suami Selingkuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek