Suara Denpasar - Polisi menggagalkan penyelundupan nyaris 2 kuintal sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Persisnya sekitar 179 kilogram. Satu orang berinisial F dijadikan sebagai tersangka. Tiga orang lagi masih buron.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menjelaskan, kasus ini bisa terungkap bermula dari informasi yang menyebutkan ada penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia.
Informasinya, penyelundupan ini melalui jalur perairan Aceh. Akhirnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba.
Tim gabungan itu pun akhirnya melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F. Kemudian digeledah dan ditemukan di bagasi mobil berupa 4 karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu-sabu. Sambu-sabu itu dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice. Artinya, setiap kemasan adalah 1 kilogram.
"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," beber dia, Senin (10/10/2022).
Dia pun menjelaskan, modus jaringan narkoba ini menggunakan jalur laut. Sabu-sabu dibawa melalui jalur perairan dari Malaysia sampai ke Aceh menggunakan boat.
Dengan demikian, saat ini tiga orang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Peran mereka berbeda-beda. Yakni A (pengendali), sedangkan Z dan K (transporter laut).
"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," jelas dia.
Saat ini tersangka F dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling tinggi mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Juga ada ancaman pidana denda. (PMJNews)
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Datangi Cewek Warung Kopi Plus-Plus, Ditinggal Suami Selingkuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Piala Dunia 2026: Tunduk di Tangan Jepang, Tunisia Jadi Tim Ketiga yang 'Mudik'
-
Sisi Lain Piala Dunia 2026: Mengapa Fanwar di Media Sosial Susah Diredam?
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan