Suara Denpasar – Muhammad Rizky alias Rizky Billar akhirnya ditahan penyidik Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore. Detik-detik suami Lesti Kejora mengenakan baju oranye pun diperlihatkan kepada wartawan.
Setelah ditetapkan sebagai tahanan Polres Jaksel, Rizky Billar sempat dipajang di hadapan wartawan dalam konferensi pers sore di lobi Mapolres Jaksel. Namun, dia hanya muncul sebentar saja. Hanya sekitar satu setengah (1,5) menit.
Tampak Rizky Billar keluar dari lift sudah mengenakan baju oranye dan masker didampingi para penyidik. Dia dihadapkan ke wartawan, kemudian membelakangi kamera wartawan sebentar, lalu kembali menghadap ke wartawan sambil dipaksa melepas masker.
Setelah wartawan mengambil gambar, Rizky Billar kembali dibawa penyidik ke sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar sudah dilakukan penahanan mulai Kamis (13/10/2022) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan (Rizky Billar) dilakukan penahanan selam 20 tahun ke depan,” jelas Kombes Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi yang berlangsung sore.
Hadir pula dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus dan Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi.
Endra Zulpan menjelaskan, penahanan ini sudah diatur dalam KUHAP, di mana penyidik punya kewenangan menahan selama 20 hari. Jika dalam 20 hari tidak cukup, maka penyidik bisa menambah masa penahanan 20 hari lagi.
Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Rizky Billar dijerat menggunakan Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Lesti Kejora Histeris Rizky Billar Jadi Tersangka, Mendadak Pulang dari Umrah, Akan Berdamai?
“Sore ini juga telah dilakukan gelar, terkait dengan penahanannya dan penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan pertimbangan tertentu, salah satunya agar tersangka tidak melakukan perbuatan yang sama terhadap korban,” kata Endra.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada 28 September 2022. Setelah serangkaian penyidikan, penyidik memeriksa Rizky Billar sebagai saksi Rabu (12/10/2022) pagi, kemudian sorenya ditetapkan sebagai tersangkan. (*)
Berita Terkait
-
Hotma Sitompul Ingin Damaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Hotman Paris: Siapa 3 Kali Kawin Cerai?
-
Viral Lesti Kejora Mendadak Ingin Pulang ke Indonesia, Temui Rizky Billar di Kantor Polisi
-
Pulang dari Umrah, Lesti Kejora Akan Jenguk Rizky Billar di Polres Jaksel, Masih Cinta?
-
Setelah Rizky Billar Tersangka, Muncul Tanda-tanda Lesti Kejora Mau Berdamai, Nomor 5 Paling Nyata
-
Jadi Tersangka, Pengacara Kondang Ini Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan Rizky Billar ke Polisi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?
-
Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana
-
Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa
-
Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum