Suara Denpasar – Kasus penangkapan jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti terbesar di Bali antiklimaks di tangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali. Meski barang buktinya mencapai 35 kilogram lebih sabu-sabu dan jenis narkotika lain, JPU tidak menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Bahkan, tuntutannya hanya 12 dan 14 tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (18/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji (49) berupa hukuman 12 tahun penjara, sedangkan dua anak buahnya yakni I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48) malah dituntut lebih tinggi yakni masing-masing 14 tahun penjara.
JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan menyebut narkotika itu milik warga Australia yang dipanggil Mr Apple (32) yang menyewa vila milik AA Gede Oka Panji alias Gung Panji. Anehnya, meski diakui sebagai milik WNA asal Australia, Subagiastra dan Suwana mengaku menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, Kuta Utara, Badung tersebut. Sedangkan Mr Apple disebut sudah pulang ke negaranya.
“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” kata JPU Bagus PG Agung.
JPU pun menuntut ringan ketiganya. Yakni meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji dengan hukumam 12 tahun penjara, sedangkan untuk I Ketut Subagiastra dan Komang Suwana masing-masing dituntut 14 tahun penjara.
Di sisi lain, dia penasihat hukum ketiga terdakwa, Ida Bagus Sakti Gumilang dan Edward Pangkahila mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap pada 8 April 2022, ketika tim dari Ditresnarkoba Polda Bali menangkap Subagiastra dan Suwana di depan Vila Jepun. Kala itu, mereka membawa 10 paket kecil kokain dengan berat 8 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.
Setelah itu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan BB dalam jumlah besar. Gung Panji pun ikut ditangkap. Polisi juga menyita ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga terkait dengan penjualan narkotika. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Viral Manusia Silver Todongkan Pisau ke Pengendara di Denpasar
-
Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai
-
Siapa Owner Pagi Sore? Miskomunikasi Berujung Ramai Seruan Diboikot Turis Malaysia
-
Ralf Rangnick Targetkan Timnas Austria Lolos Fase Grup Piala Dunia 2026, Modal dari Euro 2024
-
Terpopuler: 5 HP 5G Memori 512 GB Paling Murah, Pemilk The Economist yang Kritik Prabowo
-
Terlibat Jaringan Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Kutai Barat Diperiksa Bareskrim
-
Mobil Wuling Hancur Total, 3 Orang Tewas di Trans Sulawesi
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki pada 19 Mei 2026, Siapa yang Beruntung Hari Ini?
-
Daftar Skuad Timnas Austria Piala Dunia 2026, David Alaba untuk Memperkuat Lini Pertahanan Rapuh