Suara Denpasar - Terdakwa Ngurah Sumaryana, yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan posisinya makin terpojok dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara offline, Rabu (19/10/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terungkap dalam keterangan saksi di persidangan bahwa Sumaryana memberikan kredit tidak sesuai prosedur.
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah empat orang dan menjelaskan Penyimpangan dalam memberikan kredit dan investasi lahan oleh Sumaryana.
Empat saksi yang dihadirkan adalah Bendahara, Sekretaris, Bagian Kredit, dan Bagian Pembukuan.
Keempat orang saksi tersebut menerangkan perihal penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Terdakwa berupa pemberian kredit tidak sesuai prosedur, tanpa analisa mendalam, tanpa agunan, pemberian kredit kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan, dan melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta permasalahan investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
10 Link Download Takbiran Idul Adha MP3 Nonstop Paling Merdu dan Menyentuh Hati
-
Timnas Spanyol Tanpa Pemain Real Madrid, Apa Jadinya?
-
Sinopsis The Marked Woman, Film Thriller Netflix Dibintangi Ana Rujas
-
Dugaan Diskriminasi Seleksi Paskibraka Nasional, Wali Kota Makassar: Jangan Rusak Mental Anak-Anak
-
Pesta Babi dan Luka di Tanah Papua
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 26 Mei 2026: Jangan Salah Pilih, Ada SG2 Trouble Maker
-
MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat
-
Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia Resmi Beroperasi, Kapasitas Tembus 2 Juta Unit
-
Yakult Stroberi Hadir di Indonesia, Probiotik dengan 6,5 Miliar Bakteri Baik Plus Vitamin D
-
VinFast Digugat Pemerintah, Ternyata Ini Sebabnya