/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:45 WIB
Empat keterangan saksi di persidangan bahwa Sumaryana memberikan kredit tidak sesuai prosedur (Istimewa)

Suara Denpasar - Terdakwa Ngurah Sumaryana, yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan posisinya makin terpojok dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara offline, Rabu (19/10/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terungkap dalam keterangan saksi di persidangan bahwa Sumaryana memberikan kredit tidak sesuai prosedur.

Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah empat orang dan menjelaskan Penyimpangan dalam memberikan kredit dan investasi lahan oleh Sumaryana.

Empat saksi yang dihadirkan adalah  Bendahara, Sekretaris, Bagian Kredit, dan Bagian Pembukuan. 

Keempat orang saksi tersebut menerangkan perihal penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Terdakwa berupa pemberian kredit tidak sesuai prosedur, tanpa analisa mendalam, tanpa agunan, pemberian kredit kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan, dan melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari  pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta permasalahan investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Load More