Suara Denpasar - Terdakwa Ngurah Sumaryana, yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan posisinya makin terpojok dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara offline, Rabu (19/10/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terungkap dalam keterangan saksi di persidangan bahwa Sumaryana memberikan kredit tidak sesuai prosedur.
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah empat orang dan menjelaskan Penyimpangan dalam memberikan kredit dan investasi lahan oleh Sumaryana.
Empat saksi yang dihadirkan adalah Bendahara, Sekretaris, Bagian Kredit, dan Bagian Pembukuan.
Keempat orang saksi tersebut menerangkan perihal penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Terdakwa berupa pemberian kredit tidak sesuai prosedur, tanpa analisa mendalam, tanpa agunan, pemberian kredit kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan, dan melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta permasalahan investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jordi Amat Bidik 3 Poin di Ternate, Persija Siap Manfaatkan Kekalahan Borneo FC
-
Review Novel Di Tanah Lada Ziggy Z: Luka di Balik Kepolosan
-
Cara Download Bukti Pemesanan BI Pintar saat Tukar Uang Baru
-
Tabrakan Koridor 13, DPRD DKI Tak Terima Alasan Sopir Mengantuk: Direksi Transjakarta Akan Dipanggil
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Milomir Seslija Diberi Target 6 Poin dalam 2 Laga, Gagal Dipecat?
-
Viral Hobi Makan Gratis hingga Tipu Ojol, Wanita di Jakbar Kini Jadi Buruan Sudinsos!
-
PSV Eindhoven Jadi Klub Paling Cocok untuk Mees Hilgers Musim Depan
-
Ibu Kandung Nizam Syafei Ungkap Fakta Pilu: Selama Ini Dibohongi Bahwa Dirinya Sudah Meninggal
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang