Suara Denpasar - Terdakwa Ngurah Sumaryana, yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan posisinya makin terpojok dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara offline, Rabu (19/10/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terungkap dalam keterangan saksi di persidangan bahwa Sumaryana memberikan kredit tidak sesuai prosedur.
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah empat orang dan menjelaskan Penyimpangan dalam memberikan kredit dan investasi lahan oleh Sumaryana.
Empat saksi yang dihadirkan adalah Bendahara, Sekretaris, Bagian Kredit, dan Bagian Pembukuan.
Keempat orang saksi tersebut menerangkan perihal penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Terdakwa berupa pemberian kredit tidak sesuai prosedur, tanpa analisa mendalam, tanpa agunan, pemberian kredit kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan, dan melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta permasalahan investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak