- MK menetapkan aturan wajib keterwakilan perempuan minimal 30 persen bagi partai politik dalam daftar calon legislatif.
- Sanksi tegas berupa pembatalan kepesertaan partai di daerah pemilihan akan dijatuhkan bagi partai yang tidak memenuhi kuota tersebut.
- Partai Demokrat menyatakan telah menerapkan aturan keterwakilan perempuan tersebut sejak jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi resmi dikeluarkan.
Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa partainya tidak menemui kendala terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg).
Herman menyatakan bahwa aturan tersebut sejatinya telah diimplementasikan oleh Partai Demokrat jauh sebelum putusan MK ini dikeluarkan.
Menurutnya, mekanisme penyusunan daftar caleg di internal Demokrat sudah mengikuti regulasi yang ketat terkait kuota perempuan.
"Selama ini juga sudah dipersyaratkan 30 persen, bahkan sudah ditentukan pengurutannya pada daftar caleg, di mana setiap tiga nama wajib salah satunya perempuan," ujar Herman kepada wartawan, dikutip Selasa (26/5/2026).
Menanggapi adanya sanksi tegas dalam putusan MK yang menyebutkan parpol bisa digugurkan jika tidak memenuhi syarat tersebut, Herman menyambutnya sebagai bentuk penguatan aturan.
Meski sanksi kini lebih berat, ia memastikan hal itu bukan ancaman bagi Demokrat karena komitmen partai terhadap keterwakilan perempuan sudah berjalan di lapangan.
"Betul sudah diterapkan. Memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi, namun sekali lagi hal ini sudah dijalankan," jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak merasa kesulitan dalam menjaring kader-kader perempuan untuk mengisi slot di berbagai daerah pemilihan (dapil).
Ia membuktikan hal tersebut dengan kelancaran proses pencalegan pada kontestasi politik terakhir.
Baca Juga: Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
"Sudah dijalankan pada Pemilu 2024, (jadi tidak sulit mengisi slot perempuan)," pungkasnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan fenomenal terkait penguatan keterwakilan perempuan dalam kancah politik Indonesia.
Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif adalah mandat yang tidak bisa ditawar.
Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Melalui amar putusannya, MK memberikan tafsir baru yang memberikan sanksi berat bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota gender tersebut.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Keluarga Presiden: Dapat Kekebalan Audit Pajak, Demokrat Tuduh Ada Korupsi
-
Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan
-
Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?
-
KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga