Suara Denpasar - Teriakan histeris dan air mata artis kontrovesional Nikita Mirzani tak terbendung. Dia akhirnya ditahan oleh Kejari Serang, Selasa (25/10/2022) saat menerima penyerahan tersangka (Nikita Mirzani) berikut barang bukti (BB) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana dugaaan pencemaran nama baik.
Dimana Nyai, panggilan sayang untuk Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Nanti lihat besok ya, dia punya tiga anak, anaknya pasti berdoa," kata Pengacara Nikita Mirzani Fahmi Bachmid dikutip dari Youtube KH Infotainment, Rabu (25/10/2022).
"Kenapa ditahan (oleh jaksa) kenapa polisi tidak tahan. Saya tahu mereka punya kewenangan masing-masing. Ada luar biasa yang terjadi pada Nikita, dia digerebek tengah malam, ditangkap saat di mal. Tapi tak ditahan (oleh polisi) dengan alasan kemanusiaan, punya anak," paparnya.
Tapi, saat penyerahan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II. Pihaknya menilai ada perbedaan dengan munculnya langkah penjajahan oleh kejaksaan.
"Beda persoalan itu. Maka dia (Nikita Mirzani) butuh Allah turun tangan, doa orang dizalimi Insya Allah dikabulkan," kata kuasa hukum itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar, Nikita terdengar berteriak histeris. Dia bertanya siapa Dito Mahendra dan berapa dibayar. "Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," kata Nikita dikutip denpasar.suara.com dari Youtube KH Entertainment.
"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," teriak dia ketika digiring ke rutan Serang. ***
Baca Juga: Detik-Detik Lolly, Anak Nikita Mirzani Mengetahui sang Ibu Ditangkap, Panik!!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Apakah Lipstik Transferproof Sah untuk Wudhu? Ini 5 Pilihan yang Mudah Dibersihkan
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Kitchen Sink Granit Jadi Tren Baru Dapur Modern yang Fungsional dan Estetik
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
7 HP Midrange Body Metal 2026, Desain Premium Harga Masih Masuk Akal
-
Thriving adalah Privilege, Surviving adalah Lifestye: Dilema Gen Z Menjalani Hidup Berkelanjutan
-
Siapa Igor Sanders? Striker Diaspora yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-19
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih