Suara Denpasar - Aura Nikita Mirzani memang begitu besar dan menarik perhatian banyak pihak. Kali ini Hotman Paris 911, layanan pengaduan dan konsulitasi hukum gratis bagi masyarakat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kejaksaan negeri Serang menahan artis seksi penuh kontroversi tersebut.
Hal ini diungkap pengacara dengan tarif termahal di Indonesia tersebut di akun Instagramnya. "Ada pertanyaan dari . PHotman Paris 911asal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.
Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ? Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun.
Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," kata Hotman Paris di akun Instagram pribadinya dikutip Denpasar.suara.com, Jumat (28/10/2022).
Untuk itu dirinya meminta kejaksaan untuk transparan dalam penanganan kasus ini. "Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," sebutnya.
Nikita Mirzani sendiri ditahan karena terbelit kasus dengan Dito Mahendra dan ketika ditahan berteriak histeris karena ada yang tidak beres dalam penahanannya tersebut.
Nyai, sebutan Nikita Mirzani akan menjalani penahanan di Rutan Serang, Banten sampai 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 25 Oktober 2022. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Israel Makin Jauh dari Amerika, Benjamin Netanyahu Mau Serang Iran Sendiri
-
6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin
-
Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh
-
4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi
-
Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli
-
Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T