Suara Denpasar - Aura Nikita Mirzani memang begitu besar dan menarik perhatian banyak pihak. Kali ini Hotman Paris 911, layanan pengaduan dan konsulitasi hukum gratis bagi masyarakat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kejaksaan negeri Serang menahan artis seksi penuh kontroversi tersebut.
Hal ini diungkap pengacara dengan tarif termahal di Indonesia tersebut di akun Instagramnya. "Ada pertanyaan dari . PHotman Paris 911asal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.
Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ? Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun.
Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," kata Hotman Paris di akun Instagram pribadinya dikutip Denpasar.suara.com, Jumat (28/10/2022).
Untuk itu dirinya meminta kejaksaan untuk transparan dalam penanganan kasus ini. "Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," sebutnya.
Nikita Mirzani sendiri ditahan karena terbelit kasus dengan Dito Mahendra dan ketika ditahan berteriak histeris karena ada yang tidak beres dalam penahanannya tersebut.
Nyai, sebutan Nikita Mirzani akan menjalani penahanan di Rutan Serang, Banten sampai 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 25 Oktober 2022. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Harga Mulai Rp18 Ribuan
-
Kesenjangan Literasi AI yang Diam-diam Menciptakan Kasta Baru di Kampus
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
Chainsaw Man Rilis Teaser Anime Assassins Arc dan Umumkan Game Mobile Baru
-
Bukan Sekadar Lari, Ini Cara Unik Bali Promosikan Destinasi Wisata yang Belum Banyak Diketahui
-
Pelatih Spanyol Larang Bandingkan Lamine Yamal dengan Lionel Messi Demi Ini
-
Review The Death of Robin Hood: Saat Sang Legenda Menepi di Pulau Terpencil
-
Apakah Semua Orang Berhak Mendapat Kesempatan Kedua? Menakar Film DOSA